THR: Hak Pekerja, Bukan Hadiah atau Belas Kasihan

THR: Hak Pekerja, Bukan Hadiah atau Belas Kasihan

Purwakarta, KPonline – Tunjangan Hari Raya (THR) bukanlah hadiah, apalagi belas kasihan dari pengusaha. THR adalah hasil perjuangan panjang gerakan buruh Indonesia yang kini telah menjadi hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, meskipun telah diatur dalam hukum, pelanggaran terhadap hak THR masih terus terjadi. Banyak pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban ini dengan berbagai modus, seperti menunda pembayaran, memberikan THR tidak penuh, hingga memanipulasi status hubungan kerja pekerja agar terhindar dari kewajiban membayar THR.

Bacaan Lainnya

Sejarah Panjang Perjuangan THR
Sejarah THR di Indonesia bermula pada tahun 1951 ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan berupa uang persekot kepada Pamong Praja (PNS). Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai negeri, sementara buruh swasta tidak mendapatkan hak yang sama.

Ketidakadilan ini memicu gelombang protes besar-besaran. Pada 13 Februari 1952, buruh menuntut agar mereka juga mendapatkan hak serupa. Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil pada tahun 1954, ketika Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran tentang “Hadiah Lebaran”, yang menghimbau perusahaan untuk memberikan tunjangan sebesar seperdua belas dari upah pekerja.

Perjuangan terus berlanjut. Pada 1961, kebijakan tersebut diperkuat menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan membayar THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Kemudian, pada 1994, istilah “Hadiah Lebaran” resmi diubah menjadi “Tunjangan Hari Raya”. Regulasi THR pun terus diperbaiki, termasuk melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Hak yang Harus Ditegakkan
Sejarah panjang ini membuktikan bahwa hak tidak diberikan begitu saja, tetapi harus diperjuangkan. THR adalah bukti nyata bahwa konsistensi gerakan buruh mampu mengubah kebijakan dan memberikan dampak bagi kehidupan pekerja.

Namun, hingga kini, pelanggaran terhadap hak THR masih marak terjadi. Oleh karena itu, pekerja harus tetap mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Negara pun harus memastikan pengawasan yang ketat serta menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR.

THR bukanlah hadiah. THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Dan hari ini, 23 Maret 2025 merupakan H-7 menuju Idul Fitri 1446H, sudahkah anda mendapatkan THR?

Pos terkait