THR OS PLN di Sunat… OS PLN Meradang..

THR OS PLN di Sunat… OS PLN Meradang..

Karawang, KPonline – OS PLN mendatangani management PT. Haleyora Powerindo Karawang pada hari rabu meminta untuk audensi perihal pemotongan THR yang di potong. Rabu,(04/05/2021).

Pemotongan THR kali ini management berdalih sudah menerapkan Peraturan Direksi (Perdir) PLN No 0219 namun Perdir ini bertentangan dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tentang tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) “pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah”. Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dan dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Maka atas dasar hukum yang telah diuraikan di atas baik Anak Perusahaan maupun vendor-vendor yang ada dilingkungan PLN dalam menerapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 yang mengacu pada PERDIR PLN NO. 0219 hanya sebatas Upah Minimum Kota/Kabupaten ditambah Tunjangan masa kerja adalah hal yang salah dan keliru.

Dalam Perdir tersebut ada dua komponen yang termasuk Tunjangan Tetap yang setiap bulan didapat yaitu Tunjangan Kompetensi dan Delta tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR. Perusahaan PLN harus memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya dalam perhitungan THR tahun 2021, Perdir PLN No.0219 Cacat hukum karena tidak berpedoman pada peraturan diatasnya

Baik yaitu PP 78 tahun 2015, Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun SE Menaker Tahun 2021

Management PT. Haleyora Powerindo Karawang yang beralamat di Telagasari tepat nya di samping Kantor Kecamatan Telagasari untuk perwakilan management di hadiri oleh Wahyu sebagai SDM Irawan Manager PT. Haleyora, Yayan Spv Tekhnik
Management siap menjembatani untuk aspirasi anggota akan di sampaikan ke pimpinan pusat.

Semoga dengan Audensi kali ini tanggal 5 April 2021 bisa membuka mata hati Management PT. HPI khusus nya PLN sebagai pemberi pekerjaan.

untuk aksi kali ini pelayanan tetap berjalan seperti biasa tidak ada pelanggan PLN yang di abaikan namun jika tidak ada progres selanjutnya kita akan ALL OUT Intruksi Alain Alfian Taorik sebagai Ketua PUK SPEE FSPMI PT. HPI.

(Hdr)

Pos terkait