Jakarta, KPonline – THR menjadi hak kaum buruh. Namun sayangnya, tak jarang pengusaha melakukan berbagai cara untuk menghidar dari kewajibannya.
Berbagai modus dilakukan untuk menghindar dari kewajiban membayar THR nyaris sama dari tahun ke tahun. Dan karena selalu berulang itulah, semestinya bisa kita melakukan antisipasi.
Mereka yang tidak mendapatkan THR umumnya adalah karyawan kontrak, outsourcing, atau harian lepas. Padahal sebagai pekerja, tak peduli kontrak atau outsourcing, mereka memiliki hak untuk mendapatkan THR. Ironisnya, di beberapa perusahaan, mereka sudah merumahkan si karyawan menjelang Ramadhan.
Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pekerja yang masih dalam proses PHK. Ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan hak pekerja harus tetap dibayar sebelum ada putusan yang bersifat tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial nyaris tidak bermakna.
Ketika regulasi dilanggar, kita memerlukan keadilan. Dalam hal ini, kewibawaan penguasa dalam menegakkan aturan sangatlah kita nantikan.
Modus lain adalah, pengusaha mengatakan tidak memiliki cukup uang untuk membayar THR. Dalam situasi ini buruh seperti disandera, untuk mau menerima THR secara sukarela. Semampunya pengusaha.
Hal lain adalah polemik dalam sistem kemitraan, seperti misalnya yang terjadi dalam ojeg online. Jika kita percaya jika driver ojeg online adalah pekerja, maka kita juga harus menuntut agar mereka diberikan THR. Jangan sampai karena menganggap mereka bukan pekerja, sehingga haknya terabaikan.
Mengapa mereka juga harus diakui pekerja? Karena faktanya, banyak yang menjadikan Ojol sebagai satu-satunya mata pencaharian. Ia juga tunduk pada sejumlah ketentuan, seperti adanya hubungan kerja, upah, dan perintah.
THR Adalah Hak, Bukan Belas Kasihan
Satu hal yang harus kita sadari, THR bukanlah bentuk belas kasihan. Jika baca sejarahnya, THR adalah buah perjuangan. Ia kita kita dapat melalui serangkaian aksi. Jadi bukan pemberian cuma-cuma.
Oleh karena itu, menuntut apa yang sudah menjadi hak kita bukanlah meminta-minta.
Karena itu, kita mengingatkan kepada semua pihak untuk memberikan THR kepada buruh-buruhnya tepat waktu.
Dulu, pekerja di perusahaan juga tidak mendapatkan THR karena awalny hanya diperuntukkan bagi PNS. Saat ini pun, mestinya driver ojeg online melakukan protes untuk menuntut pemberian THR. Adapun besarnya bisa menggunakan rata-rata penghasilan mereka dalam satu bulan.
Ini bukan provokasi. Tetapi sesuatu yang perlu kita perjuangkan bersama. Karena realitasnya, para driver ojeg online pun sudah bergabung di dalam serikat pekerja.
Kahar S. Cahyono, penulis adalah Vice President FSPMI – Ketua Departemen Komunikasi dan Medja KSPI