Makassar, KPonline – Buruh yang tergabung di Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT.Indomarco Prismatama Wilayah Kabupaten Maros dengan Manajemen Perusahaan Indomaret Makassar. Kamis (09/03/23).
Kegiatan ini diadakan ruangan meeting Distribusion Center (DC) Indomaret, buruh dihadiri tim bidang advokasi PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Wilayah Kabupaten Maros dan manager HRD selaku perwakilan manajemen perusahaan.
Manajemen perusahaan mengklaim pelanggaran dan langsung memberi sanksi kepada saudari Meyra selaku karyawan departemen store yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Pihak buruh pun mengatakan bahwa sanksi pelanggaran yang diberikan kepada saudari Meyra terlalu berat dan belum sesuai dengan aturan berlaku
“Kasus ini akan kami bawa tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros dan menuntut agar sanksi yang diberikan kepada saudari Meyra dicabut”, pungkas Arman selaku Sekretaris PUK SPAI Indomarco Prismatama Wilayah Kabupaten Maros.
Penulis : Ashar
Photo : Arman