Purwakarta, KPonline – Ditengah-tengah kondisi ekonomi yang menyulitkan akibat pandemi Covid-19, empat orang pekerja atau buruh di PT. Sepatu Bata Tbk harus bersusah payah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dimana, sejak menolak untuk di PHK (Pemutusan hubungan kerja) oleh manajemen PT. Sepatu Bata Tbk, semenjak itu pula Evin, Reno, Arpan dan Lestareno tidak lagi mendapatkan upah. Bahkan, BPJS Kesehatannya pun kini telah dinonaktifkan oleh perusahaan alas kaki ternama tersebut.
Bila merujuk pada ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, tentu saja atas perlakuan yang sudah dilakukan oleh perusahaan kepada mereka tersebut sungguh mungkin tidak bisa dibenarkan dan tidak berkemanusiaan.
Sehingga, dengan perlakuan perusahaan tersebut, hilangnya harapan mereka dalam menyejahterakan keluarganya, kini hadir di depan mata tanpa bisa untuk dihindarkan.
Padahal, undang-undang ketenagakerjaan mengatakan bila terjadi permasalahan hubungan industrial dan dalam hal ini sengketa PHK, kemudian untuk selanjutnya sebelum sengketa PHK itu selesai dengan legalitas atau berbadan hukum yang jelas, baik pengusaha maupun pekerja harus sama-sama menjalankan kewajiban.
Pengusaha wajib memberikan hak pekerja yang sudah didapatkan oleh pekerja sebelumnya, begitupun pekerja wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.