Batam KPonline – Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di keluarkan oleh KPUD Batam, rata-rata pemilih buruh disekitaran Muka Kuning Batam khususnya yang berdomisili di dormitory terancam tidak bisa ikut memilih dalam pemilu 2019 mendatang.
Hal ini lantaran tidak terdaftarnya hampir 3000 warga Dormitori di DPSHP tersebut alasannya karena ber KTP di luar Batam.
Hal inilah yang membuat pertanyaan bagi kaum buruh,khususnya yang berdomisili di Dormitori muka Kuning Batam. Laura salah satu pengguni Dormitory Muka Kuning mengatakan bahwa sampai saat ini namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang telah di keluarkan KPU.
Perempuan yang telah tinggal di Dormitory hampir dua tahun ini mengungkapkan bahwa dirinya memang tidak punya EKTP Batam, akan tetapi meskipun ia memiliki eKTP daerah asalnya, sebagai warga negara ia berharap juga berhak mendapatkan haknya untuk memilih pada 2019 mendatang.
Sementara ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Batam yang juga bacaleg dapil ini memdesak agar KPU segera mendata ulang DPS khususnya di Dormitory Muka Kuning ini.
“Kita sudah kroscek di lokasi Mukakuning dengan data DPSHP nya KPU, terutama untuk hunian pekerja di Dormitory. Luar biasa disana sekarang ada ribuan pekerja yang bermukim di sana akan tetapi data baru DPSHP hanya blok N dan blok R.” Ungkapnya
“Blok P dan blok Q kemana ?di telan hantu?pendataan sudah di lakukan dan di setiap pintu saya lihat sudah di kasih tanda pendataan tapi di DPSHP tidak masuk, ini harus di kejar terus, kalau tidak kejadian pada pemulu lima tahun lalu bisa terulang lagi” Pungkasnya
Seperti di ketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 642.730 pemilih. Jumlah tersebut setelah dilakukannya pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019.
Itu artinya terjadi penambahan 33.784 pemilih dari DPS. Rekapitulasi data pemilih ditetapkan melalui rapat pleno terbuka DPS dan penetapan DPSHP yang diselenggarakan KPU Kota Batam di Harris Hotel, Batamcentre, pada 22 Juli yang lalu
Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan rekapitulasi daftar pemilih yang telah diumumkan pada 17 Juni 2018 lalu dan terdapat masukan dengan perbaikan. Sehingga dilakukan perubahan.
DPS menjadi DPSHP ditetapkan melalui pleno rekapitulasi terbuka tingkat PPS dan PPK. DPSHP Batam ditetapkan sebanyak 642.730 pemilih yang terdiri dari 323.159 pemilih laki-laki dan 319.571 pemilih perempuan. DPSHP tersebar di 64 kelurahan se-Kota Batam dengan jumlah TPS 2.950.
Sedangkan untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan pada 22 Agustus 2018. Dengan hasil yang diumumkan pada DPSHP tersebut,masing-masing pemangku kepentingan, bawaslu, parpol dan masyarakat hendaknya bisa mencermati kembali apabila ada yang belum terdaftar atau kekeliruan sebelum ditetapkan DPT.
Sehingga sebelum habis masa DPSHP perbaikan, nama nama yang belum ada, bisa muncul di DPT mendatang.(*)