Sidoarjo KPOnline,(27/10/2015)
Buruknya kinerja Disnaker Sidoarjo dinilai FSPMI sebagai sesuatu yang sangat merugikan buruh,bagaimana tidak,disaat buruh tersandung permasalahan di perusahaan lalu dilaporkan ke pihak dinas ternyata prosesnya berbeda antara satu dengan persahaan lain.Contoh pada kasus sama yakni tentang adanya PHK di PT PARIN dan PT HANIL ternyata untuk mengeluarkan Nota setelah adanya pelaporan, lama waktunya berbeda beda,di PT HANIL dalam waktu satu hari satu malam (bahkan diluar hari kerja/hari sabtu) pihak Dinas mampu mengeluarkan,tetapi untuk kasus di PT PARIN Surat Nota Dinas baru dikeluarkan setelah satu minggu pelaporan itupun tanpa ada penjelasan nota.
Berkaca dari hal itu maka FSPMI merasa perlu adanya teguran kepada Disnaker melalui instansi diatasnya yakni DPRD tingkat II Sidoarjo dan Perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Diwakili oleh Deni ,Yusak Daud Siloy,dan Khoirul Anam selaku pengurus PC SPL FSPMI KAB SIDOARJO pada hari ini Selasa 27 Oktober 2015 menghadap kepada Komisi D DPRD II yang membidangi Sosial Ketenagakerjaan,untuk mengadukan segala permasalahan yang dihadapi oleh buruh,dan diterima langsung oleh Ketua komisi D Usman .
Bertempat di ruang rapat Komisi D,para wakil FSPMI tersebut membeberkan permasalahan permasalahan yang sedang terjadi baik di PUK masing masing maupun secara umum yang dihadapi buruh,dan menyatakan harapannya terhadap kinerja Disnaker Sidoarjo agar bisa lebih baik lagi.
Tampak sekali suasana kekeluargaan saat berada dalam ruang tersebut,Pihak DPRD yang di wakili Usman dan Wiyono sangat komunikatif dalam menanggapi segala pengaduan tersebut.
Usman mengungkapkan bahwa Terkait pengaduan hari ini maka Pihak DPRD akan melakukan Sidak ke perusahaan terkait dalam waktu maksimal 14 hari.dan melakukan pengawasan lebih terhadap Disnaker Sidoarjo.
Anggota DPRD dari fraksi PKB tersebut juga menyatakan bahwa Undang Undang No 13 tahun 2003 memang sangat merugikan pekerja, karena tidak ada sangsi bagi pengusaha bila melakukan pelanggaran, terutama dalam hal PHK.oleh karena itu DPRD SIDOARJO saat ini sedang menggodok RAPERDA ketenagakerjaan untuk melindungi para buruh.
utamanya untuk menghadapi MEA ini maka dalam perda nanti akan diatur pula salah satunya adalah pekerja asing yang bisa bekerja hanyalah tenaga tenaga ahli dan wajib bisa berbahasa Indonesia.
Hal lain yang diungkapkan oleh Usman adalah pihaknya akan sangat menerima pengaduan dari para buruh dan berupaya untuk membantu penyelesaianya.
Seusai melakukan pertemuan Yusak Daud Siloy menyatakan bahwa dia merasa puas akan pertemuan kali ini dan optimis bahwa Dewan akan melaksanakan apa yang dijanjikannya karena ini adalah kali kedua pengaduan ke dewan (untuk kasus di PUK ISPATINDO) dan untuk pengaduan pertama dulu terbukti para wakil rakyat tersebut membantu menyelesaikan permasalahan dalam waktu satu minggu.
Dalam upaya menyelesaikan suatu permasalahan ketenagakerjaan memang dibutuhkan jalur jalu lain agar prosesnya tidak berlarut larut karena semakin lama penyelesaian akan semakin berat pula beban yang harus ditanggung buruh.
(Anam)