Tingkatkan Kualitas Wawasan Anggota, KC FSPMI Pelalawan Gelar Pendidikan Advokasi

Tingkatkan Kualitas Wawasan Anggota, KC FSPMI Pelalawan Gelar Pendidikan Advokasi

Pelalawan, Riau,KPonline – Berrtujuan untuk meningkatan kualitas wawasan dan pengetahuan tentang aturan hukum ketenagakerjaan di kalangan anggota, pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menggelar kegiatan pendidikan advokasi bidang di ketenagakerjaan.

Bertempat di gedung Akademi Komunitas Negeri Pelalawan (AKNP), Pangkalan Kerinci, Sabtu (04/07/2020), sedikitnya 12 pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPA FSPMI yang tersebar di daerah Kabupaten Pelalawan mengikuti kegiatan Advokasi, bersama jajaran pengurus KC FSPMI Pelalawan, Pengurus DPW Jamkeswatch Provinsi Riau dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan.

Bacaan Lainnya
Koordinator Advokasi DPW FSPMI Provinsi Sumut, Maulana Syafi’i, SHI saat memaparkan materi pada sesi Pendidikan Advokasi digelar KC FSPMI Pelalawan. Foto : Gunawan Simbolon

Dalam sambutannya, Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Satria Putra mengingatkan kepada seluruh anggota KC FSPMI Pelalawan agar benar-benar serius mengikuti kegiatan Pendidikan Advokasi ini untuk menambah pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum ketenagakerjaan.

“Sebagai Tim Instrukstur dalam Pendidikan Advokasi Hukum Ketenagakerjaan, yang dirangkai dengan Pendidikan Dasar Jurnalistik kali ini, kita hadirkan Tim Advokasi DPW FSPMI, Saudara Maulana Syafi’i, SHI yang juga sudah resmi menjadi Advokat Anggota Peradi,” sebutnya.

Dalam kuliah umumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Abdullah dari Partai PKS menyampaikan, dirinya mengaku pernah menjadi pekerja/buruh di salah satu perusahaan ternama yang terdapat di daerah Kabupaten Pelalawan.

“Sebagai mantan pekerja/buruh di satu perusahaan, saya tentu pernah merasakan bagaimana kondisi dan keadaan aturan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan, yang sampai kini belum menunjukkan perbaikan pemenuhan hak-hak normatif bagi pekerja di sini,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, dengan diadakannya kegiatan Pendidikan Advokasi hukum ketenagakerjaan oleh KC FSPMI Kabupaten Pelalawan ini, tentunya memberikan satu gebrakan baru bagi kemajuan gerak perjuangan kaum buruh di Kabupaten Pelalawan, yang bergabung di bawah naungan KC FSPMI Palas.

Sementara, Koordinator Advokasi DPW FSPMI Provinsi Sumut, Maulana Syafi’i, SHI dalam pemaparannya menyampaian tentang pengertian dasar advokasi dan fungsi serta manfaat dari kegiatan advokasi bagi perjuangan kaum buruh.

“Beberapa aturan hukum ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh setiap pekerja ataupun pengurus serikat pekerja dalam melakukan advokasi hukum ketenagakerjaan antara lain, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU 2 tahun 2004 tentang PPHI,” terangnya.

Dalam prosesnya, kegiatan advokasi hukum tenagakerjaan dapat ditempuh lewat jalur litigasi dan non litigasi. Sedangkan jenis perselisihan yang bisa diadvokasi dalam prosedur PPHI, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, paparnya. (Gunawan Simbolon/Iyan Junkis)

Pos terkait