Titik Temu Sidang Mediasi Tuntutan JKK dan JKM Almarhum Haidar, Buruh PT Bilah Plantation

Titik Temu Sidang Mediasi Tuntutan JKK dan JKM Almarhum Haidar, Buruh PT Bilah Plantation

SIDANG MEDIASI TUNTUTAN JKK DAN JKM AN.ALM HAIDAR BHL PT BILAH PLANTATION NEGERILAMA.

Labuhan Batu, KPonline – Mediasi Tuntutan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) An. Almarhumah Haidar Buruh Harian Lepas (BHL) Pemeliharaan Tanaman Perusahaan Perkebunan PT Bilah Plantation Kebun Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas saat hendak berangkat kerja pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2018, kejadian sudah berlangsung 1 Tahun Lebih, Senin (11/3) dilaksanakan di Disnaker Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Tumpak Manik,SH,Mediator dalam paparannya kasus ini sebenarnya ranahnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,akan tetapi dikarenakan Ahli Waris melalui Kuasa Pendampingnya meminta agar permasalahan diselesaikan melalui Mediasi, maka ya kita coba saja di Mediasikan.

Selain itu Plt. Bupati Labuhanbatu  Andi Suhaimi Dalimunthe,ST, melalui Sekretaris Daerah sudah datang ke Dinas Tenagakerja Labuhanbatu mengklarikasi kasus ini,meminta agar Kasus ini dapat segera diselesaikan, sepertinya Plt

Bupati H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST, sangat merespon permasalahan yang dihadapi oleh Buruh, dan hal ini merupakan harapan yang baik bagi seluruh Buruh yang ada di Kabupaten Labuhanbatu untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dari Pemerintah”sebut Tumpak Manik,SH.

Bastani suami Almarhumah, ketika dikonfirmasi oleh News Time mengatakan” Saya sama sekali tidak mengetahui kalau masih ada hak-hak Almarhum istri Saya yang belum dibayar oleh Perusahaan, dan sejak istri Saya meninggal dunia sampai sekarang tidak ada sama sekali bantuan yang diberikan perusahaan, padahal istri saya sudah mengabdi belasan tahun, Saya mengetahui bahwa hak-hak istri Saya masih ada adalah dari Abdi Tuah, Wakil Koordinator LSM.TIPAN-RI Kecamatan Bilah Hilir Negeri Lama, kemudian Abdi Tuah lah yang menghubungkan Saya dengan Pengurus LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu serta Pengurus PC FSPMI Labuhanbatu untuk selanjutnya menjadi kuasa pendamping Saya guna mengurus hak-hak Almarhumah istri Saya yang sudah meninggal dunia satu tahun yang lalu, Saya sangat berterima kasih dan bersyukur dengan kehadiran LSM.TIPAN-RI Koordinator Kecamatan Bilah Hilir,yang kehadirannya dapat membantu masyarakat terutama para Buruh didalam mendapatkan hak dan keadilan hukum” Ungkap Bastani dengan mata berkaca-kaca.

Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu yang didampingi Anto Bangun Sektetaris LSM.TIPAN-RI,Labuhanbatu,kepada Newstime,menjelaskan”Kami memiliki komitmen untuk terus melakukan pembelaan kepada masyarakat lemah, khususnya para Kaum Buruh ya
ng tertindas, sebab Buruh memiliki peran yang sangat besar dan menentukan didalam mensukseskan seluruh proses pembangunan di negeri ini, Buruh sebagai penggerak utama roda ekonomi, sehingga sangat tidak wajar kalau diperlakukan sewenang-wenang, oleh Pengusaha, kasus yang menimpa Alm Haidar BHL Pemeliharaan PT Bilah Plantation yang sudah lamanya satu tahun adalah bukti dari kesewenang-wenangan Pengusaha, ungkap Wardin

Titik temu sudah didapatkan, Perusahaan PT Bilah Plantation melalui perwakilannya Yudi meminta pending untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Management tentang jumlah nilai JKK dan JKM yang akan dibayarkan, sidang sesuai kesepakatan dengan Pihak Perusahaan akan dilanjutkan minggu depan”papar Wardin.

Sedangkan Anto Bangun,Sekretaris LSM.TIPAN-RI, Labuhanbatu, kepada News Time menjelaskan” Kasus ini harus menjadi acuan kepada semua Buruh Harian Lepas ( BHL), Pemeliharaan disemua Perusahaan Perkebunan yang ada di Negara Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, sehingga bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap atapun meninggal dunia perusahaan wajib membayar hak-haknya yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BHL yang sudah dipesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka Klaim sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan BHL yang tidak dipesertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka klaim JKK dan JKM yang nilainya sesuai regulasi ditanggung oleh Perusahaan, Definisi kecelakaan kerja, adalah Kecelakaan saat hendak berangkat dan pulang kerja serta ditempat kerja, kami menduga kasus seperti ini masih banyak yang tidak terungkap,kami juga mengucapkan terima kasih kepada Plt.Bupati Labuhanbatu,Bapak H.Andi Suhaimi,ST yang peduli atas Kasus ini, sekaligus juga memohon agar membuat kebijakan kepada semua Perusahaan Perkebunan agar tidak menggunakan truck bak terbuka guna mengangkut tenaga kerja BHL sebab sangat rawan terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa, kemudian BHL ini adalah manusia, bukan ternak, sapi atau domba, yang bisa diangkut dengan truk bak terbuka,”pungkas Bangun.

Pos terkait