Jakarta, KPonline – Senin (12/5) Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta di jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Jakarta untuk nomor perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. dimana hari ini merupakan pembacaan putusan untuk perkara setelah berjalan selama 4 bulan.
Berikut adalah hasil sidang no. 54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. :
1. Menimbang bahwa perselisihan adalah pemutusan hubungan kerja sepihak.
2. Menimbang bahwa majelis hakim berpendirian Surat Keputusan Pengalihan kegiatan Operasional dari PT. CITRA MAKMUR LESTARI MOTORINDO Jakarta ke PT Thamrin brothers Palembang ialah tidak sah.
3. Menimbang bahwa tergugat melaporkan adanya kerugian ialah tidak sah dan tidak dapat dibuktikan oleh akuntan publik.
4. Menimbang bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat ialah tidak sah batal demi hukum.
5. Menimbang bahwa perundingan yg dilakukan sebanyak 2 kali dgn kesimpulan sepakat tidak sepakat.
6. Menimbang bahwa terkait tidak adanya kesepakatan atau menemui jalan buntu dlm perundingan, para penggugat melakukan Aksi Mogok Kerja.
7. Menimbang bahwa majelis hakim berpendirian mengenai aksi mogok kerja yg dilakukan oleh para penggugat telah sah sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
8.Menimbang bahwa Surat Panggilan Patut sebanyak 2x untuk bekerja kembali ialah tidak sah.
9. Menimbang bahwa tergugat telah melakukan panggilan patuh sebanyak 2x dan Surat PHK kepada para penggugat, majelis hakim berpendirian bahwa PHK yang dilakukan oleh tergugat ialah tidak sah.
10. Menimbang bahwa tergugat terkait aksi mogok kerja yg dilakukan para tergugat dibulan November ialah tidak sah menurut tergugat, maka majelis hakim berpendirian bahwa kekurangan upah dibulan november sebanyak 50% wajib dibayar penuh oleh tergugat.
11. Menimbang bahwa surat penetapan mengenai kekurangan upah ialah mempunyai kekuatan hukum yg tetap.
12. Menimbang bahwa tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan kompensasi upah pisah ialah tidak sah, maka majelis hakim berpendirian bahwa Tergugat dihukum dengan membayar kompensasi sebesar 2x ketentuan pasal 156 penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.
13. menimbang bahwa hakim berpendirian bahwa para penggugat berhak mendapat upah proses selama 3 bulan.
14. Menimbang bahwa petitum dari Para Penggugat ialah bekerja kembali pada jabatan dan posisi masing-masing, majelis hakim berpendirian untuk tidak mengabulkan petitum tersebut mengingat hubungan kerja yang sudah tidak harmonis lagi atau disharmoni.
Menanggapi hasil putusan ini Amrizal, salah satu tim advokasi dari PC SPAI FSPMI DKI Jakarta menyatakan apresiasi atas putusan hakim yang seadil-adilnya. Selain itu, dia menyampaikan akan pikir-pikir atas keputusan ini, karena pada hakikatnya perjuangan pekerja melalui serikat pekerja adalah berusaha semaksimal mungkin agar para pekerja tetap dipekerjakan kembali pada posisi semula.
(Jim).