Batam,KPonline – Jumat, (18/2), FSPMI Kota Batam menggeruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, hal ini terkait dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan aturan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Soni Suharsono, selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam menyambut perwakilan dari Serikat Pekerja FSPMI Kota Batam.
Panusunan Siregar dari FSPMI menyampaikan, Pemerintah sangat ugal-ugalan membuat aturan terkait pencairan JHT lewat Permenaker 2 Tahun 2022.
Dia mengutarakan apakah setiap manusia sampai umurnya 56 tahun. Panusunan Siregar juga menyampaikan agar pemerintah mencopot Menteri Tenaga Kerja. Jika pemerintah ngotot menerapkan aturan ini, maka aliansi dari berbagai Serikat Pekerja Kota Batam akan melakukan aksi menolak permenaker ini. Dia juga akan meminta perusahaan tidak memotong iuran JHT dari gaji pekerja.
Sementara Masrial, Ketua PC SPEE FSPMI Kota Batam, menekankan kembali kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan tentang aturan Menteri Tenaga Kerja yang sangat serampangan.
Masrial menyebutkan, semakin lama aturan yang dibuat Menaker kok semakin tidak masuk akal, mulai dari pembayaran THR yang boleh dicicil, hingga aturan terbaru ini yang dianggap sangat konyol.
Hendrayadi, perwakilan PC SPL menyampaikan, agar pemerintah mencabut Permenaker 2 Tahun 2022, copot Menaker. Dan dia meminta jika ada anggota Serikat Pekerja yang di PHK, agar anggota tersebut tetap mendapatkan hak mereka terkait pencairan JHT-nya mengikuti aturan sebelumnya Permenaker 19 Tahun 2015.(Dion)