Tolak Gunakan PP 78/2015, FSPMI Aceh Lakukan Survei KHL

Tolak Gunakan PP 78/2015, FSPMI Aceh Lakukan Survei KHL

Aceh, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Aceh bekerjasama dengan Yayasan Peduli Serikat Pekerja melakukan survei pasar untuk mengetahui nilai rill Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survey ini dilaksanakan sejak tanggal 20 Oktober hingga 24 Oktober 2017.

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2017 sekalipun mengalami kenaikan dengan persentase mencapai 18 persen, namun bagi FSPMI Aceh hal ini belum sesuai dengan nilai KHL, sebagaimana hasil survei di lapangan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu DPW FSPMI Aceh meminta pengurus KC, PC, dan PUK untuk melakukan survei pasar, antara lain di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Pidie, dengan menerjunkan 20 Surveyor.

Dalam melakukan survei pasar dilakukan pada pasar tradisional dan pasar modern. Sehingga bisa dilakukan perbandingan harga nantinya pada 2 form yang telah di siapkan.

Hasil survei ini akan di bahas pada pertemuan tanggal 26 Oktober 2017 mendatang dalam workshop pengupahan dan menghadirkan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Rustan yang juga merupakan Anggota LKS Tripartit Nasional.

Survei tidak hanya dilakukan di pasar tradisional.

Setiap Kabupaten akan mempresentasikan hasil surveynya dan kemudian akan disusun sebagai rekomendasi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebelum penetapan upah minimum dilakukan.

Nantinya Rustan akan memberikan pandangan, masukan terkait langkah dan strategi yang menambah kekuatan Buruh Aceh untuk bargaining dengan konsep yang telah ada

Ketua DPW FSPMI Provinsi Aceh Habibi Inseun berharap agar Gubernur dapat mendengar apa yang menjadi harapan para pekerja di Aceh dengan menaikan upah menjadi Rp. 3.150.000 meskipun kalau kita lihat KHL dari beberapa Kabupaten/Kota melampaui angka tersebut.

“Dengan semangat dan visi Gubernur Aceh yang baru Irwandi ini kami optimis ini akan menjadi perhatiannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menyesuaikan nilai upah sesuai KHL sebagaimana dalam PP 78/2015 bagi daerah yang upahnya belum sama dengan KHL maka masih diberikan waktu hingga 2019, dan saya rasa tidak perlu menunggu tahun depan,” lanjut Habibi.

Grafik perkembangan perjuangan buruh Aceh terus meningkat dengan tidak bermaksud sudah baik dan sempurna, namun melihat eksistensi dan perubahan nilai upah dan posisi tawar juga tersebarnya serikat pekerja khususnya FSPMI di berbagai daerah menunjukan adanya kemajuan dalam kehadiran Kelas pekerja untuk memposisikan dirinya

“Saya juga meminta Gubernur untuk perintahkan Disnaker mengawasi sungguh sungguh pelaksanaan penetapan upah dan masalah Buruh lainnya agar perusahaan tidak semena-mena terhadap aturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Pos terkait