Purwakarta, KPonline – Pemerintah mengambil langkah yang tidak populer dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu, (3/9/2022). Kenaikan harga BBM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang didampingi sejumlah menteri terkait.
Dengan alasan bahwa saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka. Sabtu, (3/9).
Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti yakni sebagai berikut:
Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Mau tidak mau BBM bersubsidi kini sudah naik dan ditetapkan saat hari libur dimana warga negara sedang menikmati akhir pekannya, negara dengan santai se akan-akan tanpa beban menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dan bisa dipastikan dampak dari kenaikan BBM tersebut bisa memicu kenaikan harga-harga lainnya seperti diantaranya adalah harga kebutuhan bahan-bahan pokok atau sembako.
Pergerakan elemen masyarakat kini di pertaruhkan dalam Perlemen Jalanan. Tanpa andilnya pergerakan dari semua Pihak untuk menurunkan Harga BBM, maka pemerintah tidak akan mendengar apa kata rakyat.
Fuad BM, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta mengatakan kepada Media Perdjoeangan bahwa pemimpin itu seharusnya pro rakyat. Namun, pada kenyataannya, naiknya harga BBM terlebih BBM bersubsidi yang notabenenya untuk rakyat kecil, mencerminkan pemerintahan saat ini sudah tidak lagi amanah.
Genderang perlawanan terus ditabuh Fuad BM bersama anggotanya (FSPMI Purwakarta). Dengan menggunakan 3 armada bus, ratusan buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja tersebut beranjak ke ibukota Jakarta, sambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selasa, (6/9/2022).
“Kalau kita tidak bergerak (ke DPR RI), berarti kita menerima kebijakan yang tidak pro rakyat ini (Kenaikan harga BBM),” pungkas Fuad BM.
Sesampainya di DPR RI, mereka akan bergabung dengan masa buruh FSPMI dari daerah lain seperti; Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang dan daerah lain yang berada di Jawa Barat (Cirebon, Subang dan Bandung) memberikan suara penolakan kenaikan harga BBM.
Selain menolak kenaikan harga BBM, masa aksi juga akan menyuarakan penolakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan Kenaikan Upah untuk tahun 2023 sebesar 13 persen.
“Seandainya pemerintah bersikukuh enggan membatalkan kenaikan harga BBM, Pemerintah juga harus melakukan penyesuaian atas naiknya harga BBM dengan menaikan upah pekerja sebesar 13 persen,” tutup Fuad BM.
By Tre Musketeers (Fajar Shodiq, Heru & Omponk)