Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Buruh Gelar #Aksi105Watt

Tolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Buruh Gelar #Aksi105Watt
Para buruh datang ke tempat aksi atas kesadaran, bahwa perubahan harus diperjuangkan.

Jakarta, KPonline – Di media sosial, beredar seruan #Aksi105Watt. Ini adalah aksi yang dilakukan pada tanggal 10 Mei 2017 di DPR RI, untuk menolak kenaikan tarif dasar listrik. Seruan untuk melakukan aksi, disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebagai bentuk keberpihakan KSPI terhadap hak-hak rakyat.

Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang ber-afiliasi ke KSPI, juga telah menegaskan keikutsertaanya dalam aksi tersebut.

 

Mengapa akhirnya KSPI mengambil sikap untuk turun ke menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif dasar listrik? Berikut jawabannya:

Pemerintah Republik Indonesia dinilai membuat kebijakan yang semakin memberatkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil, yaitu dengan memberikan kado terpahit berupa kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 900 VA. Pemerintah juga tidak memenuhi tuntutan buruh yang disampaikan saat peringatan Hari buruh Internasional 1 Mei 2017 kemarin, yaitu tentang HOSJATUM (Hapus OutSourcing dan pemagangan, JAminan sosial; jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun untuk buruh sama dengan PNS/TNI/Polri, serta Tolak Upah Murah), dan cabut PP 78/2015.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal berpendapat, dengan kenaikan TDL ini, beban hidup di masyarakat makin bertambah. Terlebih lagi, sebelumnya pemerintah menekan daya beli buruh dan rakyat kecil dengan terlebih dahulu membatasi jumlah pasokan BBM jenis premium.

“Akibatnya, para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang notabene harganya terus meroket,” kata Iqbal, Sabtu (6/5/2017).

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, kebijakan pemerintah menaikkan harga TDL 900 VA dan membatasi keberadaan premium, menyebabkan daya beli buruh turun 20 persen. Hal ini karena salah satu dari 60 item kebutuhan hidup layak (sebagai dasar kenaikan upah minimum) adalah item harga listrik 900 VA tersebut.

“Bayangkan, kenaikan upah minimum hanya dalam satu tahun hanya sekali. Tapi kenaikan TDL 900 VA dan harga-harga kebutuhan pokok lainnya terjadi beberapa kali dalam satu tahun. Itu pun besarnya kenaikan upah minimum hanya seharga satu kebab di Eropa,” ucapnya.

Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membatalkan kenaikan harga tarif dasar listrik, diiringi menambah jumlah pasokan BBM jenis premium.

“Sungguh ironis, di tengah menurunnya harga energi dunia seperti batu bara sebagai bahan dasar penggerak pembangkit listrik di Indonesia, tarif harga listrik justru meningkat. Ini sungguh kebijakan yang keliru,” tegas Said Iqbal.