Tolak Omnibus Law Masuk PKB, Ratusan Buruh FSPMI Bekasi Berunjuk Rasa di Depan PT. Parker Metal Treatment Indonesia

Tolak Omnibus Law Masuk PKB, Ratusan Buruh FSPMI Bekasi Berunjuk Rasa di Depan PT. Parker Metal Treatment Indonesia

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh dari berbagai Pimp8nan Unit Kerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi melakukan aksi solidaritas di depan PT. Parker Metal Treatment Indonesia, kawasan industri MM2100, pada Senin (14/08/2023).

Aksi ini dilakukan menyusul dugaan akan diterapkannya ketentuan yang ada dalam UU no 6 tahun 2023 atau Omnibus Law Cipta Kerja ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh pihak manajemen perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima Koran Perdjoeangan, ketua Forum Silaturahmi Serikat Pekerja FSPMI Kawasan Industri MM2100 Eko Budiman, menuturkan bahwa pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Parker Metal Treatment Indonesia sedang melakukan perundingan secara berkelanjutan dengan manajemen perusahaan.

Perundingan pembaharuan PKB PT. Parker Metal Treatment Indonesia yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2019 dilakukan sejak tahun 2020, dan pihak manajemen perusahaan membuat rumusan perhitungan pesangon bagi karyawan yang berakhir masa kerjanya berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Jadi, perundingan pembaharuan PKB nya sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2020, sedangkan masa berlaku PKB nya berakhir di tahun 2019,” kata Eko menjelaskan.

“Nah, pihak manajemen perusahaan membuat rumusan perhitungan pesangon sama persis dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan ada indikasi ingin memaksakan agar rumusan itu diterapkan pada PKB,” sambung Eko.

Seperti diketahui bahwa rumusan perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja nilainya lebih rendah bila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Eko Budiman mengatakan bahwa pihak serikat pekerja pun tetap berusaha mempertahankan agar yang menjadi dasar hukum di dalam pembaharuan PKB adalah UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, sebagaimana seperti yang telah diterapkan pada PKB periode sebelumnya.

“Serikat Pekerja tetap mempertahankan agar rumusan perhitungan pesangon masih sama dengan PKB sebelumnya, atau berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003,” pungkasnya.

Saat berita ini ditulis, sedang berlangsung dialog antara manajemen perusahaan dengan ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi Suparno. (Irfan)