Tangerang, KPonline – Puluhan masa aksi solidaritas dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pagi tadi (13/08) terlihat berkumpul tepatnya disebuah pabrik yang memproduksi Sparepart Otomotif dan Hand Tools jln. Industri Raya III Blok. AD No. 23-B, Kawasan Industri Jatake Tangerang dan mereka memajangkan tulisan Tolak PHK Mengkhitankan Anak, Pekerjakan Kembali Munawar dan Bayarkan upahnya sebelum ada putusan PHK.
Saat dimintai keterangan, Sekretaris Daerah Garda Metal Tangerang Raya Sujiatin mengatakan “bahwa hari ini adalah awal dimana aksi solidaritas untuk kawan kita yang ter-PHK yang bernama Munawar, aksi solidaritas ini akan terus berlanjut hingga ada surat resmi dari Konsulat Cabang FSPMI Tangerang untuk mogok kerja dan unjuk rasa”. Kata Sujiatin
Ditempat yang berbeda, Sekretaris PC SPL Tangerang Kristian Lelono, membenarkan hal itu. Pria yang biasa di panggil Kris ini menjelaskan, Kasus yang terjadi pada Munawar, adalah kasus PHK sepihak dengan sangkaan oleh pihak perusahaan melanggar Peraturan Perusahaan tentang Teknis dan Cuti mengkhitankan anak yang dilakukan Munawar pada tanggal 21-22 Juni 2018 lalu. Kata Kris
Yang tidak masuk akal lagi dari proses terjadinya PHK Munawar, Surat Keputusan PHK yang tertulis tanggal 18 Juli 2018 itu tidak berani diberikan kepada Munawar dan hanya diperlihatkan saja oleh HRD. Namun HRD PT. Indoseiki Utama (ISMU) berdalih, bahwa Surat Keputusan itu akan diberikan bila Munawar bersepakat. Ucap Kris
Undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003, menjelaskan pada pasal 151 ayat (3) bahwa pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri dan pada Pasal 155 ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Selanjutnya dalam hal-hal tertentu pengusaha diperbolehkan melakukan PHK. Tetapi PHK tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau semena-mena. Sebelum pengusaha memberikan surat PHK kepada pekerja/buruh, Pengusaha harus terlebih dahulu meminta ijin penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 152 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 menegaskan : “permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai dengan alasan yang menjadi dasarnya “Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud tersebut adalah PHI berdasarkan UU No.2 tahun 2004.
(Chuky)