Tolak PHK Sepihak, PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia Mediasi dengan Pihak Manajemen di Disnaker Kabupaten Jepara

Tolak PHK Sepihak, PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia Mediasi dengan Pihak Manajemen di Disnaker Kabupaten Jepara

Jepara, KPonline – Menyikapi adanya laporan perselisihan hubungan industrial dugaan PHK sepihak, DISKOP UKM NAKERTRANS Jepara hari ini mempertemukan dua pihak yakni Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metallica Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Hwaseung Indonesia dengan manajemen PT. Hwaseung Indonesia, Selasa (3/8/2021).

Kedua belah pihak dipertemukan untuk menjalani proses mediasi yang dilakukan di ruang hubungan industrial DISKOP UKM NAKERTRANS Jepara.

Dugaan PHK sepihak dialami oleh seorang buruh bernama Yusron. Yusron sendiri mengaku disodori Surat Keputusan No. 19/SK-PHK/HRD-HWI/V/2021 tentang PHK pada Rabu (28/7/3021).

Dalam hal ini, Yusron menolak surat keputusan PHK yang diterbitkan oleh manajemen PT. Hwaseung Indonesia dengan alasan dia masih berkeinginan untuk bekerja.

Ditemui oleh redaksi koran perdjoeangan.com, ketua PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia Laksono mengatakan adanya perselisihan antara Yusron dengan manajemen PT. Hwaseung Indonesia.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan beberapa hal yang janggal dalam penerbitan surat keputusan PHK tersebut.

Pertama, surat keputusan PHK tidak bisa dikeluarkan oleh manajemen PT. Hwaseung Indonesia, mengingat kedua belah masih dalam tahap atau proses berselisih.

Kedua, surat keputusan PHK tersebut diterbitkan oleh manajemen PT. Hwaseung Indonesia pada Selasa (25/5/2021), namun baru disodorkan kepada Yusron pada Rabu (28/7/2021).

Ketiga, surat keputusan PHK tersebut terbit tanpa melalui proses perundingan dengan perwakilan pekerja. Dalam hal ini adalah Serikat pekerja.

“Ada beberapa hal yang membuat kita merasa janggal mengenai surat keputusan tersebut. Yang pertama, perusahaan tidak bisa mengeluarkan surat putusan PHK jika masih dalam keadaan berselisih,” ungkap Laksono.

“Lanjut, surat keputusan itu diterbitkan pada bulan Mei (25/5/2021), akan tetapi baru disodorkan kepada si Yusron pada Juli (28/7/2021) sehingga menyisakan tanya bagi kita. Yang terakhir, surat keputusan tersebut terbit tanpa adanya proses perundingan dengan kita. Kita merasa tidak dilibatkan dalam hal tersebut,” imbuhnya.

Laksono menegaskan permasalahan ini bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 155 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai pemutusan hubungan kerja.

“Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial  akan menjadi batal demi hukum,”

Dia dalam hal ini juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dengan segala upayanya agar PHK tidak terjadi.

“Baik pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja memiliki tanggungjawab yang sama, yakni mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” kata Laksono.

Dia mengatakan bahwa tujuannya sampai dengan berita ini dirilis adalah supaya Yusron dipekerjakan kembali.

“Kita tetap dengan tujuan awal, kita minta Yusron dipekerjakan kembali,” pungkas Laksono.

(Ded)