Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD provinsi Jawa Barat di Jl. Diponegoro No.27, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan surat DPW FSPMI Jawa Barat yang di sampaikan kepada KC FSPMI se Jawa Barat, dengan Surat Nomor : 0448/DPW FSPMI/Jabar/VI/2024 tentang instruksi aksi unjuk rasa tertanggal 20 Juni 2024.
Aksi unjuk rasa tersebut membawa dua tuntutan yaitu :
1. Menolak peraturan pemerintah No.21 tahun 2024 tentang Tapera.
2. Menolak permen No.8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga tentang kebijakan dan pengaturan impor
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H. saat dikonfirmasi Koran Perdjoeangan mengatakan bahwa benar DPW FSPMI Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kami mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat agar membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mencabut peraturan pemerintah No.21 tahun 2024 tentang Tapera dan permen No.8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga tentang kebijakan dan pengaturan impor,” kata Suparno.
Hingga berita ini dirilis pihak KC FSPMI Bekasi sendiri belum bisa dikonfirmasi. Namun pihak KC FSPMI Bekasi juga sudah mengeluarkan surat intruksi aksi unjuk rasa ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Penulis : Yanto
Foto : Jaket Ijo