Tolak Tawaran Pesangon 0.5, Mediasi Buruh BBA Batam Buntu

Batam,KPonline – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam antara menejemen PT BBA Cammo dengan perwakilan karyawan menuai jalan buntu.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan dalam mediasi pertama ini, dan akan dilanjutkan lagi hari Selasa depan untuk mendengar keputusan akhir dari masing – masing pihak.

Bacaan Lainnya

“Mediasi ini buntu dan Selasa depan dilanjutkan untuk mendengar keputusan akhir dari masing – masing pihak,”ungkap Hendra Gunadi, Kamis (28/7/2022)

Dalam pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh pengacara PT BBA Cammo, sedangkan dari karyawan diwakili oleh PUK SPSI dan FSPMI.

Diterangkan Hendra bahwa karyawan mengharapkan ada tambahan dari 0,5 ketentuan yang sudah ditawarkan oleh pengusaha melalui pengacaranya.

Sementara pihak perusahaan mengaku tidak ada tambahan karena tidak ada kemampuan untuk itu.

“Pihak karyawan meminta tambahan uang pesangon PHK dari 0,5 yang sudah ditawarkan pengusaha itu,” ujar Hendra.

Ratusan karyawan permanen PT BBA ini mengadukan nasibnya ke kantor DPRD dan Walikota Batam. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Batam, Ahmad Surya dan Hendra Gunadi dari Disnaker Batam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan kondisi terkini dari PT BBA Cammo. Dimana pihak dari perusahaan telah menawarkan uang pesangon PHK 0,5 Omibus Law.

“Kami tidak tau seperti apa hitungan 0,5 Omnibus Law yang diberikan oleh kuasa hukum perusahaan. Sementara, 3 kali melakukan Bipartit tidak ada kata sepakat, namun pihak kuasa hukumnya sudah mengumumkan seperti itu,” ujar Andi

Selanjutnya, selesai dari DPRD Batam, para buruh garmen PT BBA Cammo bergeser ke gedung Walikota Batam dan diterima oleh Kadisnaker, Rudi Sakyakirti.

Rudi menyampaikan bahwa akan segera akan memanggil pihak perusahaan dan perwakilan dari karyawan untuk membicarakan hal ini. Karena Disnaker Batam baru kemarin sore mengetahui setelah 3 kali Bipartit tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan.

” Kami akan memanggil hari Kamis ini para pihak ke kantor Disnaker Batam untuk membicarakan ini. Saya juga kasihan akan hal ini karena karyawan yang ada di PT BBA ini kebanyakan mak -mak (ibu -ibu). Jadi mohon bersabar ya,” kata Rudi Sakyakirti.

Diketahui sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang haknya belum diselesaikan, dan sekitar 70 karyawan permanen dari serikat FSPMI dengan masa kerja antara 10 tahun hingga 20 tahun.

Sebelumnya sudah dilakukan 3 kali Bipartit namun tidak membuahkan hasil. Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Batam telah berjalan.

Pos terkait