Sipirok,KPonline, – Demo ratusan Buruh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional-I hari ini Rabu 12 Juni 2024 di Polres Tapanuli Selatan berlanjut ke Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
PopoTujuan demo Buruh ini, ingin menemui Hamdan Zein,SH selaku Assisten-I Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) guna pembatalan rencana pengukuran paksa areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV.Muara Opu yang peruntukannya sebagai lahan plasma,dan pengukuran paksa HGU ini melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan” Kata Irwanda Harahap,SP.MM, Asisten Kepala (Askep) Kebun Batang Toru kepada Media ini di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok Rabu (12/06).
Pada awalnya peserta demo dihadang oleh barisan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) untuk bertemu dengan Hamdan Zein,SH Asisten I, namun dengan adanya tekanan dari pedemo akhirnya Kasat Pol PP memperbolehkan pendemo menemui Asisten-I, Pemkab Tapanuli Selatan.
Dalam pertemuan dengan pendemo, Hamdan Zein,SH menjelaskan secara singkat kronologis areal plasma Muara Opu, dan pengukuran lahan yang segera dilakukan berdasarkan notulensi rapat di Polres Tapanuli Selatan pada tanggal 28 Nopember 2023 antara Pemkab Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan, masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) dengan pihak PTPN IV-Regional-I.
Namun penjelasan yang disampaikan oleh Hamdan Zein,SH.Assisten-I, dibantah oleh pendemo, sehingga hampir terjadi bentrok.
Ditempat yang sama Patar Darwin R Manalu,SE.QIA selaku Asisten Tata Usaha (ATU) merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN-IV Regional-I, Kebun Batang Toru, lebih detail menjelaskan kepada awak media” Bantahan yang dilakukan pendemo kepada Hamdan Zein, SH Selaku Asisten I ada benarnya sebab kalau berangkat dari isi notulensi maka belum terpenuhi syaratnya untuk dilakukan pengukuran, syaratnya terutama tentang data nama-nama masyarakat sebagai calon petani (CP) sampai hari ini data tersebut belum ada diserahkan dari pihak koperasi.
Data Calon Petani ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi, dan wajib dilakukan verifikasi oleh Pemkab Tapanuli Selatan bersama-sama dengan Pihak PTPN IV Regional-I, tujuan verifikasi data Calon Petani ini adalah untuk menghindari petani fikfif, dan transaksi jual beli lahan antara oknum penipu dengan masyarakat calon petani sebab sesuai ketentuan yang berlaku masyarakat calon petani tidak ada dibebankan biaya apapun, sehingga ketika areal plasma diserahkan tepat sasaran, penerima lahan plasma benar-benar kepada masyarakat calon petani sah.
PTPN IV Regional-I tetap komitmen membangun lahan plasma dengan syarat pembangunan wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini selaras dengan tujuan BUMN itu sendiri bahwa BUMN Hadir untuk negeri dan mensejahterakan bangsa” Ujar ATU ini.
Lanjutnya, “Bila merujuk kepada kronologis dan fakta data yang ada, Rencana pembangunan kebun plasma seluas 232,60 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan No:142.A/KPTS/2011, tanggal 17 Maret 2011, memutuskan penetapan lokasi kebun plasma di lokasi Transmigrasi Muara Upu.
Kemudian Bupati Tapanuli Selatan pada Tahun 2012 menerbitkan lagi Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) sebelum berganti nama menjadi PTPN IV, Bernomor:525/1122/2012 tanggal 23 Pebruari 2012, Prihal Revisi Peta Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Plasma, melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan, dan meminta kepada Dirut PTPN III (Persero) untuk mempedomani, Peta Arahan Lahan Lokasi Pengembangan Perkebunan Plasma melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan.
Berikutnya, Bupati Tapanuli Selatan, menerbitkan lagi surat bernomor : 525.26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017, Prihal, Lahan Pembangunan Kebun Plasma, yang ditujukan kepada Direksi PTPN III (Persero) dimana dalam surat tersebut, dengan alasan bahwa rencana awal lokasi kebun plasma tidak bisa dikelola akibat banjir dan areal tergenang air, maka sebagai alternatif pengganti kebun plasma, Bupati menghunjuk penetapan areal hasil penjajakan sementara Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang terletak disekitar Desa Batu Horing, dengan titik koordinat Polygont :*(99⁰1′.12,9″-1⁰.34′.01,1″),(99⁰.2′.07,5″-1⁰.33′.46,1″),(99⁰.3′.54,1″-1⁰.33′.44,0″), (99⁰.4′.43,0″-1⁰.32′.50,1″), (99⁰.0′.51,8″-1⁰.32′.56,9″)*
Dan peninjauan lahan pengganti ini sudah dilakukan oleh oleh Jonni Silitonga,SH.MH Konsultan Hukum PTPN.IV Regional-I, pada tanggal 22 Pebruari 2023″Tegas Patar Darwin.R.Manalu,SE.QA.
Terpisah Jonni Silitonga, SH.MH Konsultan Hukum PTPN IV Regional-I saat dikonfirmasi via selular Rabu (12/06) membenarkan” Benar pada tanggal 22 Pebruari 2023 Team kami dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH dan Rekan, telah melakukan peninjauan rencana areal Plasma di Batu Horing, dan peninjauan lahan ini sesuai dengan Surat dari Sekretariat Daerah Pemkab Tapanuli Selatan Nomor:525.26/1035/2023, Tanggal 15 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Hamdan Zein,SH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, dan sesuai Surat dari Kepala Desa Batu Horing, Nomor: 27/2005/SK/ 2023, tanggal 23 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Derikson Tua selaku Kepala Desa Batu Horing dan diketahui serta ditanda tangani oleh Mara Tinggi, S,AP.MM, selaku Camat Batang Toru, dimana dalam surat tersebut menyebutkan, rencana areal plasma sesuai koordinat yang tertuang dalam Surat Bupati Tapanuli Selatan Nomor:525.26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017, benar adanya tanah dimaksud.
Sehingga dengan adanya tuntutan masyarakat meminta lahan plasma dari sebagian areal HGU PTPN IV Regional-I Muara Opu wajib dipertanyakan, karena penentuan Calon Lahan (CL) wewenangnya mutlak Bupati Tapanuli Selatan dan sudah ditetapkan” Tegas Konsultan Hukum PTPN IV.ini (MP)