Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan MK

Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Unjuk Rasa di Depan MK

Jakarta, KPonline – Kelas pekerja atau kaum buruh kembali turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakadilan yang telah lama terabaikan. Bersama Partai Buruh, ribuan buruh melakukan aksi pengawalan sidang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Berhubung akses jalan menuju kantor MK diblokir oleh aparat keamanan (kepolisian), aksi unjuk rasa pun berlangsung di perempatan Patung Kuda Arjuna Wiwaha (Wijaya), Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dengan melangsungkan aksi bersamaan dengan sidang uji materiil Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Said Iqbal, presiden Partai Buruh sekaligus presiden KSPI, berharap agar suara para pekerja mendapat perhatian dari para hakim Mahkamah Konstitusi. Pada sidang ini, hakim bakal mendengarkan keterangan ahli dan juga saksi pemohon.

Setiap langkah yang dilakukan kaum buruh adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap kata yang diucapkan hari ini membawa suara mereka yang terpinggirkan, yang hak-haknya dirampas, yang tak mampu menyuarakan keluh kesahnya.

Perjuangan ini bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk mereka yang tidak bersuara. Kelas pekerja menghendaki dunia yang adil, dunia tanpa penindasan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa serikat buruh melakukan judicial review ke MK karena berbagai alasan. Salah satunya adalah UU Ciptaker telah mengubah konsep upah minimum menjadi upah yang rendah. Perubahan ini mengancam kesejahteraan buruh karena kenaikan upah yang kecil dan tidak memadai.

Selain itu, UU Ciptaker juga memperbolehkan adanya kontrak kerja berulang-ulang yang mengakibatkan pekerja tidak memiliki jaminan menjadi pekerja tetap. Tak hanya itu, pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya serta proses PHK menjadi lebih mudah. Semua hal tersebut akan merugikan buruh sekaligus membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu dalam posisi rentan.