Jakarta, KPonline – Partai Buruh bersama barisan serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa, (4/4/2023).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dimana, Perppu tersebut setelah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Said Iqbal pun mengatakan bahwa telah melaporkan masalah yang terjadi tersebut pada Internasional Labour Organization (ILO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) agar melakukan aksi solidaritas di Kedutaan Besar RI seluruh dunia.
Selain menolak Undang-undang Cipta Kerja, kata Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh yang sekaligus Presiden KSPI, aksi hari ini juga menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah sebesar 25 persen dan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan.
“Naik upah 7 persen, eh kini malah dipotong 25 persen melalui permenaker tersebut,” sambungnya
Kemudian menurutnya, para buruh juga akan melakukan aksi mogok massal. Diperkirakan sebanyak 5 juta buruh se-Indonesia akan mogok nasional alias stop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan.