Jakarta,KPonline – Ketua IndustriAll Indonesia Council Iwan Kuswan SH menyampaikan pesan penting kepada peserta pelatihan media dan komunikasi yang dilakukan oleh IndustriAll di Jakarta (13-14 Agustus ).
” Sekarang ini Medsos rawan masuk ranah hukum, sebentar-sebentar lapor dan selain itu medsos sering menimbulkan konflik. Untuk itu kawan kawan buruh yang aktif di media harus paham aturan mainya jangan hanya paham UU 13 tahun 2003 dan UU 21 Tahun 2000 saja. Tapi juga harus menguasai UU ITE dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers” ujar Iwan.
Iwan menambahkan berdasarkan Data SAFEnet (Southeast Freedom of Expression Network) pada tahun 2018 melebihi jumlah kasus kasus 2011 sampai 2017.
Sepanjang 2011- 2017 sebanyak 216 kasus
Sepanjang 2018 sebanyak 292 kasus
– Jumlah kasus meningkat 2 kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 140 kasus sumber:kepala divisi akses atas informasi #SAFEnet.Unggul Sugena#
– Pencemaran nama baik kasus pidana paling favorit 149 kasus.
– Ujaran kebencian 81 kasus
– Kesusilaann 71 kasus
Sehingga pada tahun 2018 penggunaan Medsos berada pada status WASPADA.
” Untuk itu, pahami Regulasi dan
Gunakan Medsos dengan CERDAS” pungkas Iwan yang juga merupakan penasehat hukum disalah satu media online terkemuka di Bogor.
Pelatihan ini sendiri dihadiri oleh 24 anggota perwakilan FSPMI, Lomenik, KEP KSPI dan CEMWU dibagi dalam beberapa sesi dan nara sumber agar peserta berperan aktif dalam diskusi .