Training Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial PUK SPAMK FSPMI PT. SAI Bersama LKBH UMSIDA

Training Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial PUK SPAMK FSPMI PT. SAI Bersama LKBH UMSIDA
Para peserta training yang selama 2 hari berturut-turut digembleng hukum beracara dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Sidoarjo, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. SAI bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH UMSIDA) mengadakan training penyelesaian sengketa industrial di Cordela Inn Sidoarjo (27-28 Mei 2023).

Tema yang diambil adalah “Tingkatkan Kemampuan Advokasi, Sejalan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan”. Dan diiikuti oleh 30 peserta dari anggota, pleno, seksi dan pengurus inti PUK SPAMK FSPMI PT SAI.

Bacaan Lainnya

Dipandu oleh Hasyim Muarifin, training penyelesaian sengketa hubungan industrial dimulai pada pukul 13.00 WIB oleh M. Orip Arifianto mewakili ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAI. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa hubungan industrial pada saat ini sangat kompleks dan sudah banyak berubah.

“Lahirnya berbagai kebijakan telah merubah sistem ketatanegaraan secara signifikan, termasuk adanya Omnibus Law Cipta Kerja. Para pekerja perlu belajar untuk menghadapi hal-hal yang belum pernah dihadapi sebelumnya”, ujarnya.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur H. Jazuli SH, saat memberikan materi dalam training penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Cordela Inn Sidoarjo (27/05/2023).

Sambutan kedua dari ketua PC SPAMK Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Muclissin. Ia menyampaikan bahwa training ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari PC SPAMK Kabupaten Mojokerto untuk membekali anggota tentang pentingnya advokasi sejalan dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan.

Jazuli SH, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur sebagai pemateri pertama menguraikan tentang kondisi perkembangan kasus ketenagakerjaan di Jawa Timur. Selain itu juga menerangkan jenis kasus ketenagakerjaan apa saja yang diadvokasi oleh DPW-FSPMI Jawa Timur yaitu :
1. Perdata Perselisihan Industri ( PHI)
2. Perdata Umum
3. Perdata Niaga
4. Pidana Umum
5. Pelanggaran administrasi
6. Tata Usaha Negara ( TUN)
7. Judicial Review (JR)

Sebelum menutup materi Jazuli menyampaikan bahwa seharusnya hak-hak buruh dilindungi dan diberikan secara pasti tanpa harus diminta apalagi diperjuangkan dan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi.

Setelah coffe break, materi kedua dimulai pukul 16.30 WIB. Dengan materi tentang jenis sengketa perselisihan hubungan industrial yang disampaikan oleh Sudarto SH, dari LKBH UMSIDA.

Ketika memasuki malam hari, Sudarto menyampaikan materi tentang “metode alternatif penyelesaian sengketa”. Banyak yang dicontohkan antara lain intimidasi, cuti haid, jam masuk kerja, upah dan kerja lembur pada buruh.

Adapun alternatif penyelesaian sengketa ialah :
1. bidang hukum perdata
2. bidang hukum pidana
3. bidang hukum administrasi pemerintahan / TUN

Setelah materi alternatif penyelesaian sengketa, para peserta yang masih bersemangat melanjutkan dengan materi “surat kuasa”. Yang akhirnya menutup sesion hari pertama training tersebut.

Sudarto, S.H., LKBH UMSIDA memberikan materi tentang sistem dan cara penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Cordela Inn Sidoarjo yang diselenggarakan oleh PC SPAMK dan PUK SPAMK PT. SAI Mojokerto

Keesokan pagi, para peserta melanjutkan materi yang di sampaikan tadi malam, yaitu mendapatkan materi tentang bukti, yang mana adalah hal terpenting dalam advokasi. Dan setelah 1 jam, para peserta training di ajarkan untuk membuat surat gugatan.

Setelah itu ada waktu untuk membuat contoh surat kuasa, Irwan salah satu peserta training kali ini dia dengan sangat berani maju pertama kali untuk membacakan surat kuasa hasil buatan nya sendiri pada kali ini. Dikesempatan berikutnya Imah juga membacakan surat kuasa buatannya, yang bertindak sebagai tergugat dalam kasus hukum perdata.

Di akhir acara, sudarto SH selaku trainer membacakan dan juga menjelaskan tentang putusan pengadilan secara detail. Ia berharap dengan training ini, peserta dapat memahami dasar-dasar dan perubahan sistem ketenagakerjaan, serta sistem hukum beracara di pengadilan.

(Anam – Eko)

Pos terkait