Bekasi, KPonline – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 atau Ramadan 1446 Hijriah.
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) nilai zakat setiap individu umat Islam sebesar Rp.47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selanjutnya diketahui bahwa penetapan nilai zakat tersebut didasarkan pada fluktuasi harga beras yang terjadi di pasaran, seperti dijelaskan oleh Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA.
“Berdasarkan kajian yang cermat dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah sebesar Rp.47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan untuk fidyah senilai Rp.60.000 per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor Achmad dalam keterangannya.
Bagi masyarakat yang tinggal di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras di daerah dengan harga yang berbeda, besaran zakat fitrah 2025 dapat disesuaikan dengan harga beras setempat.
Begitu pun petugas atau Amil Zakat Masjid Jami’ Al Maunah RW.08 Asri Pratama, Desa Sukadami, Cikarang Selatan sudah mulai menerima zakat bagi umat Islam yang akan menunaikan zakat fitrah.
Petugas zakat fitrah sudah mulai menerima dengan waktu setelah selesai sholat tarawih dan witir hingga jam 22.00 WIB di Masjid Jami’ Al Maunah.
Sementara menurut keterangan KH. Ismet Saputra, Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. “Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.” Jelasnya
“Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, di antaranya mensucikan diri dan harta, menyempurnakan ibadah puasa, memperkuat rasa persatuan umat Islam, dan membantu fakir miskin.” pungkasnya. (Yanto)