Tunggak Upah & PHK Pekerja, Pekerja PT. Asa Foodenesia Abadi Melawan

Tunggak Upah & PHK Pekerja, Pekerja PT. Asa Foodenesia Abadi Melawan

Bogor, KPonline – Adanya aksi unjuk rasa di Kawasan Industri Sentul, Bogor yang dilakukan oleh pekerja PT. Asa Foodenesia Abadi di karenakan Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dan menunggak upah pekerja dari bulan Januari 2023.

“Kita sudah bekerja lama di perusahaan ini, sebelumnya juga sering di cicil pembayaran upahnya, dan penerapan upahnya dibawah UMK oleh karenanya kami berserikat demi untuk mengakomodir perjuangan hak – hak kami yang belum dibayar. Sebelumnya kami dilarang masuk oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas beberapa bulan yang lalu, Kami standby didepan perusahaan setiap hari menanyakan status kami, Apakah di PHK atau bagaimana? Waktu itu belum ada jawaban baik secara lisan maupun surat resmi, hingga setelah beberapa bulan itu baru muncul surat resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa

Bacaan Lainnya

“Kami bukan pekerjanya lagi jadi artinya kami di PHK, dan sebelumnya juga ada percakapan di WA (Whatsapp) grup bahwa yang berserikat dianggap bukan pekerja perusahaan lagi, hal ini menjadi dugaan kami bahwa perusahaan melakukan Union Busting karena memang nyatanya pengurus dan semua anggota di PHK” Ucap Muhtadin Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Asa Foodenesia Abadi menceritakan kronologi nya.

Informasi yang di dapat awak media bahwa perusahaan sebelumnya melakukan sistem cicil upah kepada pekerja, hingga akhirnya mereka berserikat demi hak upah mereka sesuai aturan, dan pada awal tahun 2023 upah pekerja yang bergabung di serikat pekerja FSPMI dengan proses perjuangan hukumnya tersebut akhirnya memperoleh hak nya yaitu tunggakan upah di tahun 2022 dibayar perusahaan secara kontan.

Namun dari awal perusahaan seperti tidak menyukai adanya serikat pekerja hal ini dikuatkan dengan bukti percakapan WA (Whatsapp) grup oleh pihak HRD yang menyatakan bahwa yang memilih berserikat dianggap bukan pekerja PT. Asa Foodenesia Abadi, itulah awal mulanya hingga mereka yang berserikat dilarang masuk ke perusahaan. Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap seluruh pekerja yang berserikat di duga kuat perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Kebebasan berserikat diatur oleh Undang-undang No.21 Tahun 2000 Pasal 28 yaitu Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Jika melanggar pasal ini maka terancam pidana sesuai pasal 43 Undang-undang 21 tahun 2000, dimana ancaman pidana 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun kurungan penjara atau denda 100.000.000 (seratus juta) sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta). Karena melanggar pasal 28 Undang-undang 21 tahun 2000 merupakan tindak pidana kejahatan.

Belum lagi tuntutan upah yang belum dibayar oleh perusahaan mulai dari bulan Januari 2023 sampai bulan Mei ini.

“Itu sedikit cerita kami, dulu kami tidak tahu adanya aturan ketenagakerjaan bahwa upah, status kerja dan lain lain itu ada aturannya, karena ketidaktahuan kami dulu kami sering di dzolimi oleh perusahaan dengan mencicil atau menunggak upah kami, karena itu lah kami berserikat demi memperjuangkan hak hak kami dan kami sangat bangga menjadi bagian dari FSPMI karena benar-benar mengakomodir perjuangan hak kami”, Ucap Muhtadin menutup pembicaraan.

Tuntutan dalam aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang dilakukan PUK SPAI FSPMI PT. Asa Foodenesia Abadi yaitu :

– Tolak PHK dan pekerjakan kembali pekerja PT. Asa Foodenesia Abadi yang di PHK (20 pekerja)

– Bayar upah pekerja periode tahun 2023, mulai Januari sampai dengan bulan berjalan

– Stop Union Busting / Pemberangusan serikat pekerja

Sampai Siang hari ini (23/05/23) masa solidaritas selalu bertambah untuk memberikan dukungan semangat perjuangan kepada pekerja yang melakukan aksi tersebut dan komunikasi antara pihak serikat pekerja dengan manajemen masih berjalan meskipun belum menemukan kesepakatan. (Gio)

Pos terkait