Tuntut Batalkan UU Omnibus Law, KSPI Siapkan Mogok Nasional Yang Lebih Dasyat

Tuntut Batalkan UU Omnibus Law, KSPI Siapkan Mogok Nasional Yang Lebih Dasyat

Jakarta,KPonline – KSPI dan buruh Indonesia akan menyiapkan aksi unjuk rasa selama beberapa hari pada awal November mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi pertama akan dimulai pada 2 November atau Senin pekan depan.

Di Jakarta, aksi ini bakal dipusatkan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan depan Istana Kepresidenan. Senada, berbagai daerah pun bakal serentak mengikuti.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini terukur, terarah, konstitusional anti kekerasan. KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Gani anti kekerasan. Aksi 2 November juga diikuti 24 provinsi hampir 200 Kabupaten/Kota. Di Jakarta akan dipusatkan di MK dan istana,” sebut Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” tegasnya,

Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Ditegaskan, bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meninta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” tegasnya.

 

Pos terkait