Serang, KPonline – Berdasar surat instruksi aksi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) terkait aksi tuntut kenaikan upah tahun 2025, terlihat puluhan Buruh FSPMI Kabupaten Serang di kawasan Modern bersiap menuju Istana Negara, Kamis, (24/10).
Rapat terakhir yang dilakukan buruh Serang di 20 Oktober lalu memang membahas persiapan aksi bergelombang baik wilayah bahkan nasional.
Isbandi Anggono, pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) dalam breafing sebelum berangkat menyampaikan aksi hari Ini merupakan aksi awalan perjuangan awal kita untuk kaum buruh menuntut kenaikan upah 2025 sebesar 8 sampai 10%, ungkapnya.
“Negara saat ini sedang mengalami deflasi penurunan daya beli di masyarakat, maka kondisi saat ini tidak bisa kita biarkan, upah di tahun 2025 harus naik, jika tidak naik maka ekonomi akan terpuruk.”
Dalam aksi kali ini ada 2 tuntutan :
Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10%, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Hendra selaku Ketua KC FSPMI Serang menambahkan untuk saling support setiap ada instruksi organisasi dan turut mengucapkan terima kasih kepada kawan – kawan yang masih taat dan patuh dengan intruksi.
“Semoga aksi hari ini pemerintah mengabulkan tuntutan kaum buruh supaya tidak menggunakan PP 51/2023 sebagai acuan kenaikan upah 2025, kalau pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh, kami mendukung instruksi mogok nasional.”
Penulis : Ardiyansyah
Foto : Dede Ismanto