Tangerang, KPonline -Perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah untuk tahun 2022 mendatang, dirasa semakin berat. Hal ini diakibatkan dengan terbitnya surat edaran Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang menyamaratakan kenaikan upah untuk tahun 2022 di seluruh indonesia sebesar kurang dari 2 persen, atau hanya sekitar 1,09 persen.
Menyikapi hal tersebut kaum buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kota Tangerang, Senin, (22/11/2021) kembali turun kejalan melakukan aksi pengawalan upah sekaligus melakukan aksi demontrasi menolak kebijakan pemerintah terkait PP 36 tentang pengupahan khususnya di kota Tangerang, serta mendorong Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) untuk segera melakukan rapat pleno UMK.
Sebelum melakukan aksinya di kantor Disnaker kota Tangerang, ratusan perwakilan massa aksi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang, melakukan aksi Longmarch menuju kantor Disnaker kota Tangerang.
Dengan membawa alat peraga seperti spanduk, poster, bendera merah putih ukuran jumbo, atribut organisasi, mobil komando, serta keranda mayat sebagai simbol matinya hati nurani pemerintah, ratusan massa aksi buruh dari FSPMI berjalan kaki sejauh kurang lebih 10 KM, mulai dari depan Kantor Konsulat Cabang FSPMI Tangerang menuju kantor Disnaker kota Tangerang, dan mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak aparat kepolisian polsek Jatiuwung dan polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.
Sesampainya di taman KiTangerang, Cikokol, kota Tangerang, massa aksi buruh dari FSPMI telah ditunggu oleh massa aksi dari AB3 kota Tangerang, dari unsur SP/ SB yang lainnya, yang selanjutnya akan melakukan aksi bersama di depan kantor Disnaker kota Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, para buruh menyampaikan aspirasi tuntutan sebagai berikut,
Naikan UMP 2022 sebesar 8,95 persen
Naikan UMK 2022 sebesar 13,50 persen
Berlakukan UMSK tahun 2021 dan 2022, dan Cabut UU Omnibuslaw.
Sempat terjadi sedikit ketegangan, saat peserta aksi buruh melakukan aksi pembakaran Keranda Mayat, simbol perlawanan terhadap rezim upah murah.
Para peserta aksi buruh pun merasa kecewa setelah tau, bahwa rapat Pleno UMK Dewan Pengupahan Kota Tangerang, menghasilkan tiga (3) rekomendasi angka dari masing – masing unsur.
Rekomendasi pertama dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/ SB) tetap memperjuangkan, dan merekomendasikan kenaikkan Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2022 sesuai dengan hasil perhitungan survai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar 13,50 persen.
Rekomendasi kedua dari unsur Apindo, Kadin, merekomendasikan kenaikan UMK untuk tahun 2022, tetap mengacu kepada PP 36 Tahun 2021, yakni sebesar 1,09 persen.
Sama halnya dengan rekomendasi dari unsur Apindo dan Kadin, unsur Pemerintah dan Akademisi merekomendasikan kenaikan UMK untuk tahun 2022, tetap mengacu kepada PP 36 Tahun 2021.
Dengan mendapatkan hasil yang kurang memuaskan tersebut, maka para buruh mengancam akan kembali turun kejalan dengan membawa massa aksi yang lebih besar lagi. Sehingga apa yang di suarakan, di rekomendasikan oleh kaum buruh di Tangerang, dan Banten, bisa di dengar, direalisasikan oleh pihak Apindo dan Pemerintah di Provinsi Banten.
Kontributor Tangerang, RD Rizal N
Foto, Saepudin/ Ojos.