Tuntut Kenaikan Upah 2024, Tercatat Ribuan Buruh Bekasi Tumpah Ruah ke Jalan-Jalan Kawasan Industri

Tuntut Kenaikan Upah 2024, Tercatat Ribuan Buruh Bekasi Tumpah Ruah ke Jalan-Jalan Kawasan Industri

Bekasi, KPonline – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen, Rabu (15/11/2023).

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) merupakan gabungan dari beberapa konfederasi dan federasi serikat pekerja yang ada di kabupaten dan kota Bekasi.

Dalam menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen, massa aksi dari aliansi BBM berunjuk rasa serentak di beberapa kawasan industri di kabupaten Bekasi, juga di luar kawasan industri.

Bukan tanpa alasan, tuntutan kenaikan upah di tahun 2024 didasari dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak, atau yang dikenal dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara, di sisi lain pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Jelas kaum buruh akan menolak, karena aturan tentang pengupahan yang terdapat di PP no 36 tahun saja buruh menilai sudah sangat merugikan, lalu ketentuan yang terdapat di PP no 51 tahun 2023 lebih merugikan lagi.

Karena secara umum, kenaikan upah minimum 2024 berpotensi lebih rendah dari pada tahun 2023 akibat inflasi yang telah melandai pada tahun ini.

Rumusan perhitungan kenaikan upah yang terdapat dalam PP no 51 tahun 2023 yang dianggap merugikan buruh adalah sebagai berikut :

Inflasi+(pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu)
Batas bawah: 2,28% + (4,94% x 0,1) = 2,77%
Batas atas: 2,28% + (4,94% x 0,3) = 3,76%.

Berdasarkan informasi yang diterima Koran Perdjoeangan dari perwakilan pimpinan Aliansi Buruh Bekasi Melawan, pada sekitar pukul 13.30 pemerintah kabupaten dan kota Bekasi telah membuat surat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten dan kota Bekasi sebesar 15 persen kepada pemerintah Provinsi Jawa barat.

Kemudian massa aksi Aliansi Buruh Bekasi Melawan pun membubarkan diri sambil menunggu instruksi dari masing-masing konfederasi dan federasi serikat pekerja untuk melakukan aksi pengawalan di kantor pemerintah provinsi Jawa barat. (Irfan)