Tuntut Naik Upah 2025 sebesar 8-10% dan Cabut UU Cipta Kerja, Buruh FSPMI Sambangi Disnakertrans Jabar

Tuntut Naik Upah 2025 sebesar 8-10% dan Cabut UU Cipta Kerja, Buruh FSPMI Sambangi Disnakertrans Jabar

Purwakarta, KPonline – Kaum buruh atau kelas pekerja se-Jawa Barat kembali turun ke jalan, dimana demi upah layak dan menolak regulasi/ kebijakan pemerintah yang tidak berpihak, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), FSP Kep dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Selasa, (29/10/2024).

Dalam aksinya, buruh FSPMI, FSP Kep dan SPN menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% dan Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang terhadap UUD NRI 1945, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Erik Santoso sebagai panglima koordinator daerah (Pangkorda) Garda Metal FSPMI daerah Purwakarta, mengatakan, “Bilamana tuntutan tidak dipenuhi oleh pemerintah. Dalam hal ini, (Disnakertrans Provinsi Jabar), dipastikan aksi lanjutan akan terus dilakukan oleh kaum buruh.

Bahkan menurutnya, aksi lanjutan nantinya bisa berujung dengan aksi mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15 ribu pabrik dan perusahaan.

Untuk aksi kali ini, buruh dari ketiga federasi serikat pekerja tersebut berasal dari berbagai daerah wilayah Jawa Barat. Yaitu; Purwakarta, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Bandung.

Sampai berita ini diturunkan, aksi sedang berlangsung. Massa aksi pun menutup pintu masuk dan pintu keluar Kantor Disnakertrans tersebut.

Foto: Hasan (Koordinator Media Perdjoeangan Daerah Karawang)

Pos terkait