Tuntut Penerbitan PKPU Atas Putusan MK, Partai Buruh Demontrasi di Depan KPU RI

Tuntut Penerbitan PKPU Atas Putusan MK, Partai Buruh Demontrasi di Depan KPU RI

Jakarta, KPonline – Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi/ aksi (unjuk rasa) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat. Minggu, 25 Agustus 2024.

Dalam giatnya, mereka menuntut KPU segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.

Bacaan Lainnya

“Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, tidak ada tafsir lain, ” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Kemudian Said Iqbal juga menyebutkan alasan pihaknya melakukan aksi di depan gedung KPU karena lembaga tersebut harus mengeluarkan PKPU selambat-lambatnya sebelum 27 Agustus 2024.

“Berarti tinggal dua hari lagi dari sekarang, kita pastikan PKPU keluar sebelum 27 Agustus 2024. Artinya, tanggal 26 Agustus pukul 00.00 WIB sudah ada PKPU yang memuat putusan MK No 60 dan No 70,” katanya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hingga 27 Agustus di KPU dan DPR RI.

“Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar yang melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah dan DPR RI,” kata Said Iqbal.

Masih dalam hal yang sama, menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Terbaru, Komisi II DPR berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024.

Rapat itu akan dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan. Agenda itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Pembahasan PKPU tersebut digelar lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu Senin, 26 Agustus 2024.