Tuntut SK Gubernur Untuk Upah Pekerja Diatas Satu Tahun, Aliansi Buruh Jabar Sambangi Kantor Disnakertrans

Tuntut SK Gubernur Untuk Upah Pekerja Diatas Satu Tahun, Aliansi Buruh Jabar Sambangi Kantor Disnakertrans

Bandung, KPonline – Aliansi Buruh Jawa Barat, diantaranya; Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan SPN, lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Rabu, (24/7/2024).

Dalam giatnya, Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi segera merekomendasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk upah pekerja diatas satu tahun untuk tahun 2024 kepada Pejabat Gubernur Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Disnakertrans Provinsi Jawa Barat harus segera merekomendasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk upah pekerja diatas satu tahun untuk tahun 2024,” kata Supriyadi Piyong selaku Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI.

Kemudian Ia mengatakan, setelah SK itu tersebut terbentuk, artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum.

Selain itu, Aliansi Buruh Jawa Barat juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Jawa Barat untuk segera membahas kenaikan upah minimun 2025.

Foto: Wiwik A (Koordinator Daerah Media Perdjoeangan Bekasi)