TanjungPinang,Kponline – Puluhan buruh Kota Batam yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali mendatangi kantor gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) guna menuntut Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun segera mengesahkan Keputusan (SK) Upah sektoral Kota Batam. Suprapto pangkorda FSPMI Batam menyampaikan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun untuk segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral yang berlaku surut dari bulan Januari 2016 dan meminta agar gubernur memperhatikan nasib para buruh.
“Kami datang Untuk mendorong gubernur Provinsi Kepri untuk meng SK upah sektoral kota batam tahun 2016,” Ungkap Sekretaris FSPMI, Suprapto saat berbicara kepada media disela-sela unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (2/6) “Kita menunggu sampai 1 Juni kemarin, Gubernur Kepri belum juga meng SK kan upah sektoral kota Batam,”
“Kalau gubernur tidak meng SK kan segera upah sektoral tersebut, sama saja Gubernur tidak memiliki sikap mengenai upah yang berkeadilan untuk kaum pekerja,” Tambahnya
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri hanya berlindung dibelakang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, seharusnya, Tambah Suprapto Gubernur tidak pernah melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kewenangan Daerah.
“Dalam undang-undang itu, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengambil sikap di bebarapa bidang, diberi kemandirian salah satunya di bidang Ketenagakerjaan. Gubernur boleh mengambil sikap,” Tambah Suprapto
Ia mencontohkan, daerah lain sudah mengambil sikap untuk upah sektoral seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten.
“Daerah lain sudah berjalan upah sektoralnya, pada Januari yang lalu,” Pungkasnya
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polres Tanjungpinang langsung dipimpin oleh padal Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mobin dan personil pengamanan lengkap.
Pukul 13.00 WIB 10 orang perwakilan massa dari FSPMI diterima oleh Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu SE, M. Si dan Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Riau Mafrizon dan melakukan pertemuan di ruang rapat utama lantai IV Kantor Gubernur Provinsi Kepri Tanjungpinang.
Perwakilan FSPMI menginginkan dari kepastianya agar mereka bisa pulang ke daerah dengan membawa hasil yang baik sesuai harapan kami bersama semua Serikat Buruh.
Kasdinaker Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu menjelaskan bahwa surat permohonan mereka telah didisposisi, dan akan segera di tanda tangani paling lambat pada pukul 00.00 Wib hari ini dan untuk selanjutnya akan dibahas di pertemuan dan rapat berikutnya.