Purwakarta, KPonline – Hidup layak dan sejahtera merupakan impian dari setiap insan atau manusia. Bagi kaum buruh atau kelas pekerja, hidup layak dan sejahtera dapat tercapai bila upah mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Oleh sebab itu, demi upah layak dan kenaikan upah 2022 untuk segera ditetapkan, walaupun sesungguhnya kenaikan upah masih jauh dari harapan. Ribuan Kaum buruh atau kelas pekerja dari berbagai daerah seperti; Purwakarta, Bekasi dan daerah kabupaten lainnya yang berada di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kantor Gubernur Ridwan Kamil (Gedung Sate) yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Namun, sebelum mereka menyambangi kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan Long march di tol Purbaleunyi menuju gerbang tol Luis Pasteur dan untuk selanjutnya menuju Gedung Sate Bandung. Senin, (29/11/2021).
Hal tersebut, mereka lakukan sebagai bentuk keseriusan, dengan melakukan aksi pengawalan atas kenaikan upah 2022 yang sudah disepakati di daerah-daerah yang berada di Jawa Barat. Dimana, untuk selanjutnya, Gubernur Jawa Barat bisa mengeluarkan surat keputusan kenaikan upah diberbagai daerah di Jawa Barat, baik itu kabupaten atau kota sesuai dengan rekomendasi dari daerahnya masing-masing.
Koordinator Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Daerah Purwakarta Supriadi Piyong mengatakan kepada Media Perdjoeangan, Gubernur harus segera menetapkan upah dengan tidak menggunakan PP 36.
Sampai berita ini diturunkan, baru di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang menyatakan akan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Dikarenakan MK telah mengabulkan beberapa gugatan buruh terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.