Tuntutan Partai Buruh Di Penuhi, Aksi Ribuan Buruh Di Provinsi Riau Dibatalkan

Tuntutan Partai Buruh Di Penuhi, Aksi Ribuan Buruh Di Provinsi Riau Dibatalkan

Pekanbaru,KPonline – Berdasarkan diterbitkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Minggu, 25 Agustus 2024 yang berisi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ribuan masa dari Aliansi Buruh Provinsi Riau yang terdiri dari Anggota Partai Buruh, Serikat Pekerja,komponen masyarakat dan elemen pendukung lainnya batalkan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di depan kantor DPRD Provinsi Riau pada hari Senin, (26/08/2024).

Diketahui aksi yang akan dilaksanakan tidak hanya di Provinsi Riau melainkan di Seluruh Provinsi Indonesia secara serentak. Berdasarkan Intruksi Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal yang memuat pembatalan aksi bahwa beliau menyampaikan “Aksi Senin 26 Agustus dan 27 Agustus dibatalkan, dikarenakan PKPU tentang Pilkada yang baru telah disahkan KPU, DPR RI dan Pemerintah yang isinya memuat utuh keputusan MK no. 60 dan 70. tidak ada yang dirubah,” ujarnya.

Ketua DPW FSPMI RIAU dan juga Wakil Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Riau Satria Putra menyampaikan “selaku pimpinan aksi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berdasarkan Instruksi Organisasi DPP FSPMI, DEN KSPI & Exco Pusat Partai Buruh untuk terus mengawal PKPU sesuai dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, yang mana dalam suratnya DPW FSPMI RIAU & Exco Partai Buruh Provinsi Riau akan menurunkan 3000 massa aksi, tapi dengan terbitnya instruksi dari Pimpinan Pusat agar aksi dibatalkan karena tuntutan telah di akomodir sesuai dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024”.

“Tentu kami menyambut dengan penuh rasa syukur , karena perjuangan yang kami lakukan berhasil sesuai dengan amanat konstitusi, harapannya dengan putusan MK tersebut kedepannya seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Republik ini dan terkhusus Provinsi Riau bisa mendapatkan pemimpin atau kepala daerah yang lebih amanah, karena dengan persyaratan yang sebelumnya harus mensyaratkan 20% kursi untuk bisa mengusung 1 pasangan calon kepala daerah. Terimakasih untuk semua elemen masyarakat, Serikat Pekerja, Kader dan Simpatisan Partai Buruh Se Indonesia dan Riau Khususnya yang turut mengawal amanat Konstitusi ini. Panjang Umur Perjuangan dan Panjang Umur Perlawanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPW Riau Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia-KPBI Arba’a Silalahi menyampaikan ” bahwa Partai Buruh sejatinya penegak demokrasi Indonesia, sebagaimana kemenangan gugatan di MK murni berjuang untuk tegaknya demokrasi bagi semua pihak dan bukan hanya untuk satu kelompok. Atas kemenangan gugatan tersebut banyak pihak yang terusik dan melakukan perlawanan. Hal ini mendapat reaksi keras dari kalangan buruh, mahasiswa dan kaum intelektual yang berujung aksi unjuk rasa besar-besaran di pusat dan di daerah”.

“Saya meyakinkan kawan-kawan buruh bahwa buruh melalui Partai Buruh telah mampu membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk menegakkan demokrasi sesuai harapan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Penulis : Surya
Foto : Pengurus Serikat Pekerja/Buruh saat mengkondisikan masa aksi