Subang, KPonline – Hari ini kamis, 08 Agustus 2024 Konsulat Cabang FSPMI Subang lakukan aksi unjuk rasa di PT Crevis Tex Jaya yang beralamat di Jalan Wantilan-Cipeundeuy no 247 Cipeundeuy kabupaten Subang, sekitar pukul 08.15 wib massa aksi berkumpul di titik kumpul halaman PT BMP subang, selanjutnya berangkat menuju PT Crevis Texjaya, kurang lebih 100 massa aksi yang berasal anggota SPA FSPMI yang ada di Kabupaten Subang itu melakukan konvoi melewati jalur pantura Patok Beusi, Pabuaran.
Sekitar pukul 09.00 wib massa aksi dari berbagai SPA FSPMI Sekabupaten Subang tiba di PT Crevis Tek Jaya kedatangan mereka di sambut massa aksi dari anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis Tex jaya (PUK SPAI FSPMI PT CTJ), setelah beberapa saat istirahat sejenak, Bahar Cibi selaku Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI (PC SPAI FSPMI) Subang memulai kegiatan aksi unjuk rasa dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, mars FSPMI.
Diatas mobil komando bahar cibi menyampaikan kronologis kenapa FSPMI Subang melakukan aksi unjuk rasa di PT Crevis Tex Jaya yaitu bahwasanya adanya dugaan tindakan harrasment yang di lakukan oknum atasan yang berkewarganegaraan asing (WNA ), Korea terhadap karyawan PT Crevis Tex Jaya di tempa kerja (Workplace Bullying) salah satu di antaranya terhadap Ati Solihat Spv.Sewing Line 4 yang juga anggota PUK SPAI FSPMI PT CTJ dan di di beri sanksi juga surat peringatan (SP) 1 karena di anggap telah melakukan kesalahan,
Lalu di lanjutkan orasi oleh Hesti yang menyampaikan; bahwa apa yang dilakukan Ati Solihat perlu di apresiasi karena telah berani menyampaikan dugaan tindakan kekerasan fsikis yang dialaminya oleh oknum WNA, dan tidak menutup kemungkinan apabila buruh perempuan lainnya berani seperti Ati, banyak tindakan workplace bullying terhadap buruh perempuan di PT Crevis ataupun di perusahaan lainnya namun karena tidak ada yang berani jadi kasusnya menguap begitu saja,
Sementara Dedi Supianto selaku Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Subang dalam orasinya menyampaikan bahwa dirinya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT Crevis Tex Jaya dengan mengirimkan surat yang isinya untuk duduk bersama menyelesaikan dengan cara musyawarah baik masalah dugaan workplace bullying maupun permasalahan penolakan dispensasi kegiatan organisasi yang diajukan anggota PUK SPAI FSPMI PT CTJ dan adanya dugaan akan di potong upah nya apabila pekerja melakukan kegiatan organisasi yg di ajukan,
Hampir senada dengan pendapat yang di sampaikan Uswadi, Yudi Guntara SE, Muharso, Ayub Supriadi, Edi Sopyan yang mewakili PUK nya masing-masing hadir bersolidaritas menolak harrasment atau Workplace bullying di PT Crevis Tex Jaya, Suwira,S.H ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang menyampaikan pendapatnya bahwa tindakan kekerasan atau workplace bullying adalah tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat (2) yang mana bunyi adalah bahwa; Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan Harrasment bertentangan dengan aturan ILO Convention No 111 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan yang telah diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia, dan juga bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 dan Undang undang yang lainnya, Suwira juga meminta terhadap oknum WNA yang di duga pelaku harrasment ataupun workplace bullying tersebut harus dilakukan tindakan tegas, dan terhadap korban buruh perempuan yaitu Ati Solihat harus di berikan perlindungan dan di cabut sanksi surat SP nya,
Setelah Deden Hamdani dan Sandi Tia perwakilan PUK SPAI FSPMI PT CTJ sekitar pukul 17.00 wib keluar dari pertemuan dengan pihak manajemen yang juga di hadiri oleh pihak Disnaker Subang, setelah sebelumnya di saat massa aksi mendengarkan orasi dari pengurus SPA FSPMI Subang mereka berdua di minta hadir untuk melakukan audensi, Namun hasil nya ternyata tidak ada kesepakatan bersama ataupun keputusan tentang tuntutan FSPMI Subang baik itu mengenai sanksi ataupun surat pernyataan dari oknum WNA , penolakan dispen, maupun pencabutan SP dan audensi hanya menghasilkan catatan atau notulen saja
Seperti tertuang di salinan notulen yang di terima tim KPonline terkait SP, bahwa perusahaan akan memberikan sanksi SP 1 juga terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa menolak harrasment atau Workplace Bullying di PT Crevis Tex Jaya hari ini dengan alasan karena perusahaan tidak menginginkan adanya aksi, tertulis juga di notulen dikarenakan orang korea sedang emosi butuh waktu untuk colling down, perwakilan dari perusahaan menyampaikan meminta pertemuan lanjutan adapun waktunya minimal satu minggu, berbarengan membahas Surat pernyataan dari oknum WNA yang akan diperlihatkan. Adapun Disnaker Subang dalam notulen tersebut menyarankan salah satunya adalah agar LKS bipartit di PT Crevis Texj Jaya kembali di jalankan
Dan akhirnya di karenakan tuntutan FSPMI tidak indahkan adapun notulen yang di buat itu hanya pendapat para pihak, Tidak ada / bukan keputusan yang di sepakati sekitar pukul 17.00 wib sebelum massa aksi membubarkan diri, di atas mobil komando di sampaikan oleh Suwira yang juga selaku bidang divisi aksi DPW FSPMI Jawa Barat bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, dan di putuskan bahwa FSPMI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di PT Crevis Tex Jaya Subang dengan melibatkan seluruh anggota FSPMI di tiap kabupaten yang ada di jawa Barat pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.
Kontributor Subang
Penulis : AapKasep
Fhoto : WitJepika