Cilegon, KPonLine – Mogok Kerja adalah salah satu bentuk penyampaian aspirasi ketika tuntutan tidak terpenuhi. hal tersebut diatur dalam UU No.13/2000.
Atas dasar tersebut, hari ini, Rabu (13/1/2023) PUK SPL FSPMI PT. Krakatau Baja Konstruksi (PT.KBK) Cilegon melakukan aksi mogok kerja di area PT.Krakatau Baja Konstruksi.
Dengan menyampaikan beberapa tuntutan, PUK SPL FSPMI PT.KBK yang antara lain :
1. Belum terealisasinya upah XIII
2. Kenaikan tunjangan transport pasca kenaikan BBM bulan September 2022
3. Prestasi kerja yang belum terealisasi
4. Bantuan pendidikan yang belum terealisasi
5. Seragam dan Sepatu kerja yang belum terealisasi
Selain tuntutan tersebut, Dikutip dari satu narasumber “Aksi mogok kerja ini dilakukan setelah tidak ada sikap direktur utama yang tidak pernah mau ketemu dengan serikat pekerja sejak menjabat direktur utama serta kebijakan yang tidak menjalankan kesejahteraan karyawan sesuai kesepakatan di PKB sejak 2019 yang kemudian menjadi kendala terciptanya hubungan industrial yang baik.