Uang, Investasi dan Money Game

Uang, Investasi dan Money Game

 Oleh : Roni Febrianto, ST, M Fil[1]

 

1.Sejarah Uang

Pada awal mula peradaban, manusia memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan memanfaatkan kekayaan alam, memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri, membuat pakaian sendiri, mencari buah-buahan sendiri, dan sebagainya. Lambat laun,  produk atau usaha sendiri dirasa tidak cukup. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka melakukan barter atau bertukar barang untuk saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Cara tersebut juga tidak efektif, karena kesulitan menemukan orang yang memiliki barang yang diinginkan dan bersedia melakukan barter. Dari kegelisahan tersebut, muncul ide menggunakan benda-benda tertentu untuk melakukan barter. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat tukar merupakan benda-benda yang diterima secara umum, bernilai tinggi (tidak memiliki nilai magis atau mistis), atau beda-benda kebutuhan primer. Garam digunakan bangsa Romawi sebagai alat tukar ataupun upah. Pengaruh Romawi masih kentara pada orang-orang Inggris yang menyebut upah sebagai salary  berasal dari bahasa Latin, salarium yang berarti garam.

Kemudian, muncul uang logam pada 1000 SM di Tiongkok. Logam dipilih karena memiliki nilai yang tinggi dan digemari secara umum, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, tahan lama, mudah untuk dipindah-pindahkan, dan tidak mudah rusak. Emas dan perak dijadikan sebagai alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut. Uang emas  dan perak disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Uang penuh berarti nilai intrinstik (nilai bahan) uang, setara dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Ketika itu, setiap orang memiliki hak untuk menempa uang, menjual, melebur, atau memakainya. Juga memiliki hak tidak terbatas untuk menyimpannya. Seiring waktu, muncul anggapan bahwa jika kebutuhan uang logam semakin tinggi, tetapi jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas muncul anggapan bahwa jika kebutuhan uang logam semakin tinggi, tetapi jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.

Transaksi besar juga kesulitan jika menggunakan uang logam. Oleh sebab itu, muncullah uang kertas, pertama kali digunakan oleh masyarakat Tiongkok pada Dinasti Tang. Uang kertas dijadikan sebagai bukti kepemilikan emas dan perak alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Sederhananya, uang kertas (sebagai bukti transaksi) yang beredar saat itu merupakan uang yang dijamin 100% emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak yang kapan pun dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Lambat laun, masyarakat tidak lagi menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar, melainkan dengan bukti-bukti tersebut sebagai alat tukar.

 

  1. Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkannya

Berdasarkan lembaga yang menerbitkan, uang dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut.

  1. Uang kartal, biasanya diterbitkan oleh Bank Sentral. Di Indonesia uang kartal diproduksi oleh Bank Indonesia bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas. Karakteristik dari uang kartal di antaranya bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia; nilai nominal mata uang telah tertera dan terbatas; nilai mata uang dijamin oleh pemerintah; terdapat kepastian pembayaran sesuai nominal yang ada.
  2. Uang giral, dikeluarkan berupa cek ataupun bilyet giro. Uang giral hanya bisa digunakan pada kalangan tertentu. Tidak hanya itu, nominal harus ditulis sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, selain itu nominal dari uang giral tidak terbatas; nilainya hanya dijamin oleh bank umum yang mengeluarkan.

 

  1. Uang Berdasarkan Kawasan Penggunaannya

Berdasarkan kawasan penggunannya, dikategorikan tiga kelompok sebagai berikut.

  1. Uang lokal hanya berlaku di satu negara tertentu saja. Misalnya mata uang Rupiah hanya berlaku di Indonesia.
  2. Uang regional merupakan uang yang penggunannya lebih luas dibandingkan dengan uang lokal. Misalnya mata uang Euro dapat digunakan di beberapa negara didaratan benua Eropa, seperti Jerman, Spanyol, Austria, dan sebagainya.
  3. Uang internasional berlaku di seluruh dunia. Ia dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di manapun negaranya. Uang internasional yang digunakan dan menjadi standar pembayaran adalah Dollar Amerika.

Uang menurut para ahli, Bank Indonesia dan KBBI adalah sebagai berikut:[2]

  1. Denis Holme Robertson, uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa.
  2. Rismsky K. Judisseno, uang adalah satu media yang mampu untuk diterima yang dipakai oleh setiap pelaku ekonomi atau pun pelaku pasar uang dipakai untuk mempermudah ketika sedang bertransaksi.
  3. Irma Rahmawati, uang adalah suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat penukaran dalam perdagangan.
  4. Mankiw, uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun hutang, serta mempersingkat waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan perdagangan.
  5. Robertson, uang adalah sesuatu yang umum dan bisa diterima untuk melakukan transaksi pembayaran barang maupun jasa.
  6. Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo, uang adalah alat tukar yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah.
  7. Kasmir, uang adalah alat untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima dari penjualan barang dan jasa.
  8. Rolling G. Thomas, uang adalah alat untuk membayar barang atau pun jasa, serta untuk melunasi utang.
  9. George N. Halm, uang adalah suatu alat yang dipakai dlam mempermudah serta memperlancar pertukaran serta untuk mengatasi segala kesulitan untuk melakukan barter atau transaksi.
  10. Bank Indonesia (BI), uang adalah benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain, dan dapat kita simpan. Selanjutnya, bahwa uang dapat juga digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang.
  11. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Secara umum uang  memiliki empat fungsi dasar.

  1. Alat tukar, dimana apabila tidak ada uang maka transaksi hanya dilakukan dengan cara tukar-menukar antara barang yang satu dengan barang lainnya. Dengan adanya uang, masyarakat dapat secara langsung menukarkan uang yang dimilikinya dengan barang yang dibutuhkan kepada orang lain yang menghasilkan atau memiliki barang tersebut.
  2. Alat penyimpan nilai, sesuai dengan sifat manusia sebagai mahluk yang gemar mengumpulkan dan menyimpan kekayaan dalam bentuk barang-barang yang berharga untuk digunakan dimasa yang akan datang. Barang-barang berharga tersebut pada umumnya berupa tanah, rumah, benda berharga lainnya. Walaupun kekayaan yang yang dapat disimpan beragam bentuknya, tidak dapat dipungkiri bahwa uang merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan kekayaan.
  3. Satuan hitung, dimana apabila tidak ada satuan hitung yang diperankan oleh uang maka dapat dibayangkan kesulitan dalam melakukan penilaian terhadap suatu barang. Tanpa satuan hitung seseorang mungkin akan sulit menilai seekor sapi sama dengan tujuh ekor kambing. Dengan adanya uang, tukar-menukar dan penilaian terhadap suatu barang akan lebih mudah dilakukan.
  4. Alat ukur pembayaran tertunda, uang akan berfungsi terkait dengan transaksi pinjam-meminjam. Uang merupakan salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman tersebut. Lebih masuk akal untuk meminjam uang sebesar satu juta rupiah selama lima tahun, daripada meminjam seekor kambing dalam waktu yang sama mengingat keadaan kambing dalam lima tahun mendatang berbeda dengan keadaan kambing semula.

 

  1. Uang Digital

Adalah segala alat pembayaran yang ada dalam bentuk elektronik murni. Uang digital tidak berwujud secara fisik, seperti uang kertas atau logam. Transaksi dilakukuan menggunakan sistem online dan dipertukarkan menggunakan komputer, ponsel pintar, kartu, dan pertukaran mata uang kripto online. Dalam beberapa hal tertentu seperti e-money, dapat diubah menjadi uang tunai fisik menggunakan ATM. Uang digital menyederhanakan infrastruktur keuangan, menjadikannya lebih murah dan lebih cepat untuk melakukan transaksi moneter. Hal ini juga dapat memudahkan bank sentral dalam menerapkan kebijakan moneter. Karena perangkat lunak dan jaringan merupakan komponen penting dari uang digital, maka rentan terhadap peretasan.

Uang digital memiliki konsep dan kegunaan yang serupa dengan uang tunai karena dapat menjadi unit hitung dan media transaksi sehari-hari diperlakukan sama seperti uang tunai. Misalnya, rupiah di rekening bank kita bersifat digital bank tidak lagi menyimpan uang tunai fisik untuk klien. Saat kita melakukan setoran tunai ke bank, bank menambahkan nomor ke rekening kita dan menerbitkan kembali tagihan tersebut ke pelanggan lain. Jika kita melakukan penarikan tunai, bank akan mengubah nilai nominal rupiah  digital menjadi uang tunai, mengurangi jumlah tersebut dari rekening kita, dan memberi kita tagihan fisik.[3]

Hal ini membuat transaksi keuangan menjadi lebih cepat dan murah, terutama terkait pembayaran dan pengiriman uang lintas batas negara. Mengingat keunggulan-keunggulan ini, uang digital telah menjadi prioritas bagi beberapa pemerintah di seluruh dunia.

Uang digital memudahkan bank sentral dalam menerapkan kebijakan moneter karena tidak perlu mengumpulkan dan menyimpan uang atau aset fisik untuk mempengaruhi inflasi atau menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Beberapa sistem sudah melakukan transaksi dengan uang versi digital. Misalnya, sistem kartu kredit memungkinkan kita membeli barang dan jasa secara kredit. Sistem transfer kawat memungkinkan pergerakan uang tunai melintasi batas negara.

Transaksi semacam itu mahal dan memakan waktu karena melibatkan sistem pemrosesan yang berbeda. Sistem SWIFT [4], sebuah jaringan sistem pembayaran yang terdiri dari berbagai bank dan lembaga keuangan di seluruh dunia, Lembaga-lembaga anggota SWIFT juga berfungsi dalam berbagai peraturan, yang masing-masing spesifik untuk yurisdiksi keuangan yang berbeda. Selain itu, sistem ini dibangun berdasarkan janji pembayaran di masa depan, sehingga memastikan adanya jeda waktu untuk setiap transaksi. Misalnya, rekonsiliasi kartu kredit terjadi di kemudian hari, dan pengguna dapat mengajukan tagihan balik untuk transaksi.

Salah satu tujuan uang digital adalah untuk menghilangkan jeda waktu dan biaya operasional yang melekat pada sistem saat ini dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (DLT). Dalam sistem buku besar terdistribusi, buku besar bersama dihubungkan melalui jaringan umum untuk mencatat transaksi. Entitas lintas yurisdiksi dapat terhubung, sehingga meminimalkan waktu pemrosesan. Hal ini juga memberikan transparansi kepada pihak berwenang dan pemangku kepentingan. Buku besar disimpan di beberapa mesin, sulit untuk mengubahnya, diamankan melalui teknik kriptografi.

Salah satu kemajuan penting dalam sistem DLT [5] adalah metode enkripsi yang terhubung secara historis yang menyatukan blok-blok (disebut blockchain). Blockchain meningkatkan ketahanan jaringan keuangan karena membuat sangat sulit untuk mengubah catatan atau mengaksesnya. Blockchain dengan mekanisme validasi terdesentralisasi dan terdistribusi juga memecahkan masalah pembelanjaan ganda, dimana suatu aset digital dapat dibelanjakan lebih dari satu kali karena tidak ada transfer fisik. Ketika terdapat jaringan validator otomatis yang luas yang memeriksa transaksi terenkripsi yang dihubungkan dengan informasi historis, pembelanjaan ganda tidak mungkin dilakukan. Jaringan yang besar dan kuat jauh lebih cepat dibandingkan komputer individual atau kelompok kecil, yang tidak dapat mengimbangi kecepatan pemrosesan jaringan yang lebih besar. Kecepatan ini membuat jaringan menjadi tidak ekonomis dan sangat sulit untuk diretas.

4.1 Jenis Uang Digital

Berkat landasan teknologinya, uang digital dapat disesuaikan dengan berbagai tujuan dan dapat mengambil berbagai bentuk. Selain representasi digital uang tunai yang saat ini digunakan, masih ada beberapa bentuk lain dan kemungkinan akan lebih banyak lagi yang akan muncul.

  1. Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC)

Mata uang digital bank sentral (CBDC) adalah mata uang yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara. Mata uang ini terpisah dari mata uang fiat, didukung oleh otoritas dan kredit bank sentral, dan merupakan kewajiban lain dari institusi tersebut. CBDC masih baru dalam hal uang digital. Beberapa negara telah menerapkannya, namun masih banyak yang tetap waspada, menunggu untuk melihat bagaimana ide tersebut dapat diterapkan di negara-negara yang melakukan percobaan dengan hal tersebut.

Bahkan ada saran untuk berbagai jenis CBDC. Misalnya,  CBDC grosir dapat digunakan dalam transaksi antara bank dan lembaga keuangan untuk pembayaran grosir, pembayaran antarlembaga dalam jumlah besar atau bernilai tinggi. CBDC itel dapat dirancang untuk transaksi harian oleh konsumen dan bisnis, seperti mata uang fiat.[6]

  1. Mata uang kripto

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dirancang menggunakan kriptografi. Mata uang ini lebih dikenal sebagai mata uang virtual, sebuah subkelas mata uang digital, dalam upaya untuk membedakannya dari uang yang diakui secara resmi.

Pembungkus kripto di sekitar mata uang digital memberikan peningkatan keamanan dan membuat transaksi tahan terhadap gangguan. Sejak tahun 2017, popularitas mata uang kripto sebagai kelas investasi telah meroketkan.  Pada November 2021, kapitalisasi pasar mata uang kripto telah melampaui $2,7 triliun. Musim dingin kripto pada tahun 2022 menyebabkan total kapitalisasi pasar kripto turun di bawah $1 triliun, namun mulai pulih pada tahun 2023, naik menjadi lebih dari $2,5 triliun pada Maret 2024.

  1. Stablecoin

Adalah variasi mata uang kripto dan dikembangkan untuk melawan volatilitas harga mata uang kripto biasa. Stablecoin dapat disamakan dengan bentuk uang pribadi yang harganya terikat dengan mata uang fiat atau sekeranjang barang untuk memastikan harganya tetap stabil. Mereka bisa menjadi proxy untuk mata uang fiat, kecuali mereka tidak didukung oleh otoritas pemerintah. Pasar stablecoin telah meledak dalam beberapa waktu terakhir. Pada Januari 2024, 168 stablecoin terdaftar di CoinMarketCap, agregator data mata uang kripto yang populer, beberapa di antaranya tidak menunjukkan aktivitas.

  1. Uang Digital dan Dompet Digital

Dompet digital berfungsi sebagai landasan ekosistem uang digital.[7] Dompet digital adalah antarmuka utama tempat pengguna berinteraksi dan mengelola mata uang digital mereka. Mereka menyediakan lingkungan yang aman untuk menyimpan dan mengelola uang digital. Aspek mendasar dari dompet digital adalah perannya dalam memfasilitasi transaksi (tentunya melibatkan uang digital). Pengguna mengirim dan menerima pembayaran melalui dompet digital mereka dengan berinteraksi dengan antarmuka perangkat lunak. Pertimbangkan bagaimana Anda mengirim uang ke teman melalui aplikasi perbankan atau keuangan pribadi yang populer; aplikasi ini mungkin memiliki dompet digital atau teknologi serupa yang memfasilitasi pengiriman dana.

Salah satu keunggulan utama dompet digital adalah aksesibilitas dan mobilitasnya. Pengguna memiliki akses instan ke uang digital mereka kapan saja, di mana saja, selama mereka memiliki koneksi internet. Mobilitas ini memberdayakan pengguna untuk melakukan transaksi saat bepergian menggunakan ponsel cerdas atau perangkat lain yang mendukung internet. Konsep ini adalah salah satu manfaat utama mata uang kripto: siapa pun di seluruh dunia dapat memiliki akses ke layanan perbankan yang sebelumnya dibatasi di banyak wilayah di dunia.

Keamanan adalah hal terpenting dalam dunia uang digital. Jika memang mudah untuk memindahkan uang, maka mudah bagi orang lain untuk memindahkan uang kita jika mereka memiliki akses ke akun kita. Dompet digital mungkin mencakup teknik enkripsi, otentikasi multi-faktor, dan metode otentikasi biometrik untuk melindungi aset digital.

Uang digital (atau mata uang digital) mengacu pada segala alat pembayaran yang murni ada dalam bentuk elektronik. Uang digital tidak memiliki bentuk fisik dan nyata, seperti uang dolar atau koin, dan dicatat serta ditransfer menggunakan sistem online.

Dasar-dasar teknologinya berarti uang digital dapat diadaptasi untuk berbagai tujuan.

Uang digital adalah inovasi besar dalam teknologi keuangan. Ini mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh uang tunai dan membuat sistem pembayaran lebih cepat dan lebih murah. Namun teknologi ini menimbulkan dilema, karena uang digital dapat diretas dan mengikis privasi. Meskipun uang digital masih dalam tahap awal, uang digital akan memainkan peranan penting di masa depan keuangan.

  1. Uang Elekronik atau E Money

Beberapa waktu belakangan penggunaan uang elektronik atau e money semakin marak, sebab, uang elektronik bisa digunakan untuk berbelanja, bayar tol, hingga pembelian tiket transportasi. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang membedakan uang elektronik dengan kartu debit dan kredit yaitu dana yang tersimpan dalam kartu e money sepenuhnya menjadi penguasaan konsumen bukan dikelola menjadi simpanan bank atau pemberi jasa.[8] Bank Indonesia (BI) menulis dalam situs resminya, walau memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya, namun penggunaan kartu e money ini tetap sama dengan kartu kredit dan debit yaitu ditujukan untuk pembayaran. Pengertian e money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk bertransaksi. Contoh uang elektronik biasanya berbentuk kartu e money yang beredar di Indonesia seperti ShopeePay, LinkAja, Paytren, iSaku, OVO Cash, GoPay, Uangku, T-Cash, Brizzi, e money Mandiri, JakOne, dan BCA Flazz.

Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro. Perkembangan uang elektronik atau e money diharapkan dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir. Diharapkan perkembangan uang elektronik dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Jenis-jenis uang elektronik menurut OJK, saat ini ada dua jenis uang elektronik yang tersedia yaitu: uang elektronik yang dananya disimpan dalam sebuah chip yang umumnya terdapat dalam sebuah kartu, dimana transaksinya dilakukan secara langsung tanpa menggunakan internet (offline) dan uang elektronik yang dananya disimpan pada data di sebuah server, dimana transaksinya dilakukan secara online. Uang elektronik jenis kedua ini umumnya terdapat dalam sebuah aplikasi pada telepon seluler. Sementara menurut BI, ada dua jenis e money adalah berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit kartu e money dibagi menjadi: Uang elektronik registered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai e money sebesar Rp 5 juta. Uang elektronik unregistered, merupakan kartu e money yang data identitas pemegangnya tidak tercatat atau terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai e money sebesar Rp 1 juta. Pihak penyelenggara e money telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik dan Surat Edaran BI Nomor 11 Tahun 2009 perihal Uang Elektronik dimana pihak penyelenggara uang elektronik sebagai berikut, pemegang kartu e money adalah pengguna yang sah dari kartu e money. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya. Penerbit uang elektronik adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan kartu e money. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang atau merchant yang dapat memproses kartu e money yang diterbitkan oleh pihak lain. Merchant adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan uang elektronik. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer. Kita tetap wajib berhati-hati dalam menggunakan uang elektronik sebagai tindakan yang harus diutamakan.

 

4.2 Keuntungan & Kerugian Uang Digital

Infrastruktur keuangan saat ini merupakan sistem yang kompleks dari banyak entitas. Melakukan transaksi antar lembaga keuangan membutuhkan waktu dan uang karena mereka bekerja dalam sistem teknologi dan rezim regulasi yang berbeda. Keuntungan utama uang digital adalah mempercepat kecepatan transaksi dan menghemat biaya.

Keunggulan lain dari uang digital adalah sebagai berikut:

  1. Menghilangkan kebutuhan akan penyimpanan dan penyimpanan fisik, yang merupakan karakteristik sistem padat uang. Anda tidak perlu menyimpannya secara fisik di dompet, brankas, atau brankas bank untuk memastikan uang tidak dicuri.
  2. Menyederhanakan akuntansi dan pencatatan. Akuntansi manual dan buku besar khusus entitas yang terpisah kehilangan validitasnya karena standardisasi dan otomatisasi.
  • Mempunyai potensi untuk lebih merevolusi industripengiriman uang dengan menghilangkan perantara dan. Mengurangi biaya yang terikat dengan transfer lintas negara.
  1. Menghilangkan perantara dan memungkinkan untuk memasukkan kelompok orang yang sebelumnya dikecualikan dari perekonomian. Mereka yangtidak memiliki rekening bank masih dapat berpartisipasi dalam perekonomian dengan menggunakan uang digital.
  2. Beberapa bentuk, seperti mata uang kripto, memungkinkan lebih banyak privasi—bermanfaat bagi pengguna ritel tetapi tidak bagi regulator dan lembaga penegak hukum.

 

 

Kekurangan Uang Digital adalah sebagai berikut:

  1. Rentan terhadap peretasan. Meskipun hal ini menghilangkan kebutuhan akan penyimpanan fisik, asal muasalnya adalah teknologi memastikan bahwa bentuk uang ini menjadi target para peretas, yang dapat mengakses aplikasi digital. Infrastruktur keuangan yang mulus dan terdiri dari entitas-entitas yang terhubung secara digital dapat dirusak oleh peretas. Peretasan dalam skala besar berpotensi menjatuhkan infrastruktur keuangan suatu negara dan menjadi ancaman keamanan nasional.
  2. Penggunaannya dapat membahayakan privasi. Uang tunai bersifat anonim, dan hampir tidak mungkin untuk melacak dan melacak penggunanya, sementara uang digital dapat dilacak. Uang digital menciptakan rekor dan, dengan demikian, sebuah jejak yang dapat diikuti. Meskipun hal ini merugikan bagi mereka yang mencari privasi, hal ini merupakan keuntungan bagi penegak hukum dan regulator yang membutuhkan transparansi.
  • Ada biayanya juga. Misalnya, mata uang kripto memerlukan solusi penyimpanan yang mencegah peretasan. Sistem yang menggunakanblockchain umumnya juga membebankan biaya transaksi—peserta jaringan diberi kompensasi melalui biaya oleh blockchain untuk menggunakan sumber daya mereka.

Dalam bentuk mata uang kripto, hal ini menghadirkan beberapa tantangan pada tata kelola dan kerangka kebijakan. Bentuk uang ini masih belum terpetakan bagi para pembuat kebijakan, meskipun beberapa yurisdiksi telah membuat kerangka peraturan awal.

  1. Investasi Uang dan Investasi Ilegal

 

Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini dan makin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat untuk melakukan investasi makin meningkat. Masyarakat makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan masa depan, selain menabung, juga melakukan kegiatan investasi. Secara sederhana, investasi dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Hal tersebut antara lain dapat berupa : properti, surat berharga (deposito, saham, obligasi), logam mulia, perhiasan, atau bentuk lainnya.

Dalam melakukan investasi terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat, yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk).[9]

Khusus terkait dengan risiko, setiap investor memiliki sikap toleransi terhadap risiko investasi yang berbeda-beda. Sebagian merasa nyaman untuk mengambil risiko (risk-takers), sebagian kurang berani atau ragu-ragu (risk-moderate), dan ada juga yang benar-benar tidak berani untuk mengambil risiko (risk-averse). Tidak ada satupun instrumen investasi yang cocok untuk semua orang. Setiap orang (investor) perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya akan memilih instrumen investasi paling sesuai dengan kebutuhannya.

Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud. Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.

 

5.1. Skema Investasi Ponzi

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru. Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti, sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor. Skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.

Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.

  1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
  2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
  3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
  4. First Travel Anugerah Karya Wisata
  5. Abu Tours
  6. Manusia Membantu Manusia (MMM)
  7. Pandawa Group
  8. MeMiles

Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pasalnya para penipu selalu berubah dan berinovasi dalam membungkus dan mengemas bisnis yang pada umumnya menggunakan skema Ponzi. Mereka selalu berhasil meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan keutungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka malah terjebak dan menjadi korban penipuan.

Saat ini terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game dengan berbasis media sosial atau media sejenisnyaPeserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas dengan menonton video dan menekan tombol suka pada setiap video. Aplikasi ini akan membayar keuntungan setelah peserta selesai mengerjakan tugasnya dengan mengirimkan bukti tangkapan layar (screen shoot) kepada pihak aplikasi. Terdapat beberapa level untuk menentukan besaran keuntungan yang diperoleh. Kenaikan level tersebut diperoleh dengan cara membayar (top up) sejumlah uang kepada pihak aplikasi maupun kepada anggota lain. Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh. Investasi memang penting untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, dan properti, ada baiknya belajar terlebih dahulu sebelum berinvestasi agar tidak terjerat dalam skema Ponzi. Sangat disayangi, kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi tersebut tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi. Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming investasi yang menerapkan skema Ponzi.

Bagi calon investor, kenali ciri-ciri skema Ponzi agar terhindar dari kerugian seperti berikut :

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
  2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
  3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;
  4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
  5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
  6. Mengundang calon investordengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
  7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Untuk menanggulangi praktik penawaran investasi ilegal ini, dapat segera menginformasikan melaluipelayanan pengaduan OJK (Kontak 157) atau melalui whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ketujuh ciri di atas. Semakin cepat Sikapi melapor, semakin banyak masyarakat yang terhindar dalam investasi abal-abal ini.

Beberapa aplikasi yang diduga terindikasi skema Ponzi:[10]

  1. Share4Pay , aplikasi yang memberikan reward atau penghargaan setelah menyelesaikan tugas yaitu memberikan like di media sosial. Berkedok jasa sosial madia marketing nyatanya Share4Pay adalah aplikasi scam.
  2. Crowd1, aplikasi game yang ternyata menggunakan schema Ponzi, keuntungan member hanya berdasarkan member yang baru direkrut.
  3. Auto Gajian, skema Ponzi dengan kedok ariosan aplikasi ini baiknya diblokir karna banyak yang mengalami kerugian.
  4. Vtube, aplikasi dimana member akan dibayar apabila menonton iklan, bayaran berapa poin yang ternayata diperjual-belikan sesame member.
  5. Tiktok Cash, menjanjikan bayaran setelah menonton video tiktok. Tugasnya hanya tonton, like dan follow. Namun Tiktok mengklarifikasi bahwa tidak mempunyai hubungan bisnis dengan Tiktok Cash.
  6. Aplikasi Vito, menawarkan penggunanya untuk menonton iklan dan dbayar Rp 3.000,-pervideo.
  7. CSP, meminta member baru untuk menyetorkan dana untuk membeli uang untuk mesin penambang , apabila membereikan uang muka maka akan mendapatkan keuntungan.
  8. Ahmadimado, perusahaan ini berkedok cyptocurrency yang mengundang investor untuk menanamkan modal disana.
  9. Alimama, aplikasi yang membantu para pebisnis untuk berjualan, aplikasi ini mencacatut nama Alibaba dan terbukti illegal.
  10. Bukapapak, aplikasi ini menawarkan keuntungan bagi pedagang yang berjualan di aplikasi dan mengundang orang baru untuk menjadi member dan menginstall aplikasi tersebut.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sdr. Kuseryansyah, menyampaikan bahwa masalah utama atas maraknya investasi ilegal adalah disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang harus membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup, sehingga mampu berpikir logis agar tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi sehingga dapat menahan diri dan terhindar dari kerugian.
Satgas Waspada Investasi memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni Legal dan logis.[11] L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti. Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait. Misalnya seperti perusahaan di bidang perdagangan bisa melihat di Kementerian Perdagangan, investasi pada koperasi bisa memeriksa di Kementerian Koperasi, bisnis pada foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), travel umroh di Kementerian Agama, sedangkan kalau layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK.

Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan. Kadang kala sesuatu hal dianggap terlalu indah sepertinya tidak akan pernah terjadi atau dalam pepatah Bahasa inggrisnya too good to be true, hal ini juga berlaku untuk menjadi alarm bagi diri kita sendiri ketika mendapatkan tawaran investasi di produk/layanan jasa keuangan.

Era digital, teknologi telah memberikan kita akses ke berbagai kemudahan, termasuk dalam hal keuangan. Salah satu inovasi terbaru yang telah menarik perhatian banyak orang adalah aplikasi smart wallet, yang menjanjikan berbagai fitur investasi untuk mengelola keuangan. Namun, belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait beberapa aplikasi smart wallet yang diduga menggunakan skema Ponzi untuk menarik investor.[12] Tanpa adanya sumber pendapatan yang sebenarnya, skema ini pada akhirnya akan runtuh, meninggalkan sejumlah besar investor dengan kerugian finansial yang besar. Beberapa aplikasi smart wallet yang beroperasi dengan model bisnis yang tidak transparan telah menjadi perhatian otoritas keuangan dan masyarakat luas. Mereka menawarkan imbal hasil yang tidak realistis atau terlalu tinggi, sering kali di luar kemampuan pasar keuangan yang sebenarnya. Tanda-tanda skema Ponzi, imbal hasil yang tidak masuk akal. Aplikasi smart wallet yang menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi tanpa adanya penjelasan yang jelas tentang bagaimana mereka menghasilkan keuntungan tersebut, seringkali merupakan indikator potensial adanya skema Ponzi. Dengan sistem penghargaan berjenjang dimana beberapa aplikasi menggunakan model penghargaan berjenjang untuk menarik lebih banyak investor. Ini berarti bahwa investor yang merekrut investor lain akan mendapatkan komisi atau bonus berdasarkan investasi yang dilakukan oleh investor baru yang mereka rekrut. Model ini mirip dengan skema piramida, yang pada akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang masuk. Dengan ketidaktransparan dalam operasi keuangan, dimana aplikasi yang tidak memberikan informasi yang cukup tentang bagaimana dana investor digunakan atau diinvestasikan juga merupakan tanda peringatan. Investor memiliki hak untuk mengetahui secara jelas bagaimana uang mereka dikelola dan diinvestasikan. Ketika berinvestasi, penting untuk selalu melakukan riset dan mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mempercayakan uang kita pada suatu platform atau aplikasi. Ada beberapa Mitigasi skema Ponzi dengan beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari skema Ponzi dan penipuan investasi lainnya. Lakukan Riset dan anaisa dasar. Pertama, selidiki latar belakang perusahaan, tim manajemen, dan model bisnis aplikasi sebelum kita berinvestasi. Pastikan mereka memiliki reputasi yang baik dan transparan dalam operasi mereka. Kedua, waspadai janji imbal hasil yang tidak realistis, selalu ingatlah bahwa investasi yang menghasilkan imbal hasil yang terlalu tinggi biasanya tidak realistis dan berisiko tinggi. Ketiga, perhatikan Legalitas dan Lisensi: Pastikan bahwa aplikasi tersebut diatur oleh otoritas keuangan yang terpercaya dan memiliki lisensi yang sesuai untuk menawarkan layanan keuangan. Keempat, jangan tergoda oleh skema penghargaan berjenjang dengan menghindari aplikasi atau program investasi yang terlalu fokus pada merekrut investor baru dan memperjelas bagaimana mereka menghasilkan keuntungan. Kelima, jika ada keraguan, konsultasikan dengan ahli keuangan atau penasihat investasi yang dapat memberikan nasihat profesional. Dalam menghadapi aplikasi smart wallet atau bentuk investasi baru lainnya, tetaplah waspada dan kritis karena dapat menimbulkan kerugian finansial yang serius.

  1. Rekomendasi

Belum adanya aturan yang khusus mengatur investasi berbasis digital berujung maraknya berbagai kasus investasi ilegal yang makin masif. Perlu perhatian khusus bersama antara DPR, pemerintah, dan penegak hukum dalam mengatasi persoalan investasi ilegal berbasis digital. Karenanya diperlukan payung hukum setingkat UU yang khusus mengatur investasi berbasis digital. Adanya payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi didunia digital akan memberikan perlindungan pada masyarakat dari praktik-praktik penipuan investasi. Banyaknya praktik penipuan dengan modus investasi illegal perlu penanganan khusus dengan dibuatnya payung hukum khusus investasi berbasis digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kerugian akibat dari maraknya penipuan berkedok investasi (investasi bodong) mencapai Rp139 triliun yang telah diakumulasi sejak tahun 2017 hingga 2023.[13] Nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut setara dengan pembangunan sekolah baru sebanyak 12.600 sekolah atau bernilai sama dengan membangun 504 rumah sakit baru, membangun jalan tol dari Medan-Palembang 1.260 km, atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan-Pontianak dan juga Makassar-Manado sejauh 3.200 km. Merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi illegal sudah mencapai Rp 35 trilyun, mulai transaksi pembelian asset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan keluar negri. Karenanya penting digencarkan program-program literasi keuangan berbasis digital pada masyarakat.

 

[1] Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI, Periode 2021-2026; Deputy Riset-Pengembangan Partai Buruh, Periode 2022- 2027

 

[2] https://www.liputan6.com/hot/read/5299922/18-pengertian-uang-menurut-para-ahli-dan-fungsi-dasarnya?page=4

 

[3]  https://www-investopedia-com.translate.goog/terms/d/digital- money.asp

[4] SWIFT adalah singkatan dari Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication. Selama bank Anda berafiliasi dengan SWIFT, maka jaringan tersebut dapat digunakan untuk mengkomunikasikan perintah pembayaran dengan aman dan memindahkan uang Anda dari satu tempat ke tempat lain.

[5] DLT adalah teknologi yang digunakan untuk membuat blockchain, dan infrastrukturnya memungkinkan pengguna untuk melihat perubahan apa pun dan siapa yang membuatnya, mengurangi kebutuhan untuk mengaudit data, memastikan data dapat diandalkan, dan hanya menyediakan akses kepada mereka yang membutuhkannya.

[6] Uang fiat adalah mata uang yang dikeluarkan pemerintah yang tidak didukung oleh komoditas fisik, seperti emas atau perak, melainkan oleh pemerintah yang menerbitkannya. Nilai uang kertas ditentukan oleh hubungan antara penawaran dan permintaan serta stabilitas pemerintah yang menerbitkannya, dan bukan berdasarkan nilai komoditas yang mendukungnya.

[7] https://www-investopedia-com.translate.goog/terms/d/digital-money.asp?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

 

[8]https://money.kompas.com/read/2021/12/04/121142026/pengertian-dan-jenis-uang-elektronik

 

 

[9]https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/110#:~:text=Secara%20sederhana%2C%20investasi%20dapat%20didefinisikan,%2C%20perhiasan%2C%20atau%20bentuk%20lainnya.

[10] https://disway.id/read/678048/ya-ampun-tak-disangka-10-aplikasi-penghasil-uang-ini-ternyata-terindikasi-sistem-ponzi-waspada-mirip-mlm-loh/60

 

[11] https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20633

 

[12]https://garut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-527850247/peringatan-aplikasi-smart-wallet-berpotensi-skema-ponzi-waspada-dalam-berinvestasi?page=all

 

[13] https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4797/OJK-Jajaki-Bentuk-Regulasi-Investasi-Berskema-Piramida/0/sorotan_media