Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam perkara 96/PUU-XI/2013. Putusan tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan, yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva, Rabu (7/05/2014).
Menurut Mahkamah, Bahwa frasa “demi hukum” yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang dipersoalkan APINDO, yang mengatur perubahan tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap, justru dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.
Lebih lanjut terhadap dalil Pemohon yang mengatakan adanya multitafsir terhadap frasa “demi hukum” dalam pelaksanaannya di lapangan, baik dari perspektif pengusaha maupun pekerja/buruh dalam perkara tersebut, Mahkamah menilai persoalan itu merupakan implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang, bukan merupakan masalah hukum yang bersifat pertentangan norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah berpendapat, jikalaupun terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam pelaksanaannya sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang maka hal itu menjadi kewenangan pemerintah, khususnya yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan, yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan agar para pihak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU 13/2003. Lebih lanjut Mahkamah menyatakan, apabila terjadi perselisihan mengenai syarat-syarat tersebut yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia di luar pengadilan maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan
Sebelumnya, Sofyan Wanandi, Ketua APINDO, bersama Suryadi Sasmita, Sekretaris Jenderal APINDO, mewakili APINDO mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas frasa “demi hukum” yang terdapat sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur syarat dan kondisi perubahan status pekerja PKWT/kontrak menjadi pekerja PKWTT/tetap. APINDO beranggapan frasa “demi hukum” dalam sejumlah pasal itu multitafsir dan merugikan pengusaha. APINDO dalam permohonannya meminta agar pekerja PKWT/kontrak yang telah bekerja lebih dari dua tahun tidak otomatis menjadi pekerja PKWTT/tetap.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=9874#.U2rPHaLIaG8