Jakarta, KPonline – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
Hal ini menuai banyak reaksi positif dari netizen dan juga politisi. Mereka mengucapkan selamat atas perjuangan Partai Buruh dalam gugatannya untuk tetap menjaga demokrasi di Indonesia tetap sehat. Puluhan komentar membanjiri cuitan di akun X Partai Buruh menyampaikan apresiasi yang luar biasa.
Sementara itu, bisa hampir dipastikan peluang Anies Baswedan maju bersama PDI Perjuangan (PDIP) kembali terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Salah satu substansi dari putusan itu adalah parpol hanya memerlukan 7,5 persen suara DPRD untuk mengusung pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta.
Dalam aturan sebelumnya, parpol harus memiliki setidaknya 22 kursi DPRD untuk maju sementara PDIP hanya memiliki 15 kursi. PDIP sendiri telah membuat pernyataan soal kemungkinan mengusung Anies.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan terus mengupayakan pengusungan Anies meski sebelumnya terkendala treshold.
Anies jadi nama paling kuat dipertimbangkan PDIP untuk diusung bersama kader mereka, Hendrar Prihadi atau Hendi.
Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Amar putusan MK mengubah isi pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hinga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
(Jim).