Pelalawan, KPonline – Raut kesal serta kecewa masih terlihat jelas dari wajah kaum buruh serta para pimpinan perwakilan buruh kabupaten Pelalawan, yang kembali merasa terdzolimi oleh sang pemimpin Riau. Dimana Gubernur yang selama ini mereka dukung serta dianggap akan mampu menyejahterakan masyarakat buruhnya dengan segala kebijakan, yang dibuatnya justru malah sebaliknya.
Kekecewaan para buruh yang berada di kabupaten Pelalawan cukup sangat beralasan. Dikarenakan sampai saat ini Gubernur Riau,mengeluarkan SK terkait tentang tidak di naikan nya UMK di kabupaten Pelalawan, untuk membahas nilai besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2021, Gubernur Riau malah bermanuver mengikuti anjuran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020, yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Riau kota. Nomor:kpts.1581/XI/2020 tentang Penetapan UMK Riau tahun 2021. Keputusan ditandatangani Gubernur per tanggal 20 November 2020.
Sementara itu Yudi Efrizon selaku ketua kc FSPMI dalam waktu dekat akan mengintruksikan ke pada seluru PUK yang ada di kabupaten Pelalawan yg bergabung di FSPMI dalam waktu dekat akan melakukan modar, selesai modar kita akan gelar Aksi besar besaran ujar nya ke pada awak media