UMK Batam 2018 Di Perkirakan Rp 3.523,429,-

UMK Batam 2018 Di Perkirakan Rp 3.523,429,-

Batam,KPonline – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2018 akan dilaksakanan mulai Oktober mendatang. Pembahasan UMK akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bukan kebutuhan hidup layak (KHL). Demikian keterangan kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudy Sakyakirti

“Kami tetap mengikuti PP 78 seperti yang sudah-sudah,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudy Sakyakirti, Selasa (5/9/2017).

Bacaan Lainnya

Dan jika diperkirakan inflansi 3.72 dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4.99 persen, maka kenaikan UMK Batam untuk tahun 2018 akan naik 8.71 sebesar 282,303 rupiah, atau naik menjadi  Rp 3,523,429,-

Seperti di ketahui UMK Batam 2017 adalah sebesar Rp 3,241,126,- . Penetapan UMK itu di antaranya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digabungkan dan mencapai 8,25 persen.

Menurut Rudy, tetap akan ada kenaikan UMK pada 2018 mendatang. Hanya saja jumlah kenaikan itu belum bisa dipastikan, karena menunggu hasil rapat pembahasan.

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus mengkampanyekan kenaikan upah tahun 2018 di Asia Pacific sebesar 50 dollar, atau setara Rp 650 ribu

Artinya, upah minimum tahun 2018 adalah lebih besar 50 dollar jika dibandingkan upah minimum tahun ini.

Kampanye kenaikan upah di Asia Pacific ini dikomandai oleh International Trade Union Confederation (ITUC).

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kampanye kenaikan 50 dollar ini tidak hanya di Indonesia. Tetapi dilakukan di seluruh Asia Pacific. Ini akan menjadi gerakan global untuk memerangi ketimpangan ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.