Batam,KPonline – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2018 akan dilaksakanan mulai Oktober mendatang. Pembahasan UMK akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bukan kebutuhan hidup layak (KHL). Demikian keterangan kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudy Sakyakirti
“Kami tetap mengikuti PP 78 seperti yang sudah-sudah,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudy Sakyakirti, Selasa (5/9/2017).
Dan jika diperkirakan inflansi 3.72 dan pertumbuhan ekonomi sekitar 4.99 persen, maka kenaikan UMK Batam untuk tahun 2018 akan naik 8.71 sebesar 282,303 rupiah, atau naik menjadi Rp 3,523,429,-
Seperti di ketahui UMK Batam 2017 adalah sebesar Rp 3,241,126,- . Penetapan UMK itu di antaranya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digabungkan dan mencapai 8,25 persen.
Menurut Rudy, tetap akan ada kenaikan UMK pada 2018 mendatang. Hanya saja jumlah kenaikan itu belum bisa dipastikan, karena menunggu hasil rapat pembahasan.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus mengkampanyekan kenaikan upah tahun 2018 di Asia Pacific sebesar 50 dollar, atau setara Rp 650 ribu
Artinya, upah minimum tahun 2018 adalah lebih besar 50 dollar jika dibandingkan upah minimum tahun ini.
Kampanye kenaikan upah di Asia Pacific ini dikomandai oleh International Trade Union Confederation (ITUC).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kampanye kenaikan 50 dollar ini tidak hanya di Indonesia. Tetapi dilakukan di seluruh Asia Pacific. Ini akan menjadi gerakan global untuk memerangi ketimpangan ekonomi.