Batam,KPonline – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 untuk tujuh wilayah administratif. Selain itu, dua kabupaten juga mendapatkan penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Kepri, serta masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Gubernur Ansar Ahmad mengesahkan UMK dan UMSK 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Batam: Rp4.989.600 (mengalami kenaikan Rp304.550 atau 6,5% dari Rp4.685.050 pada 2024).
- Kabupaten Bintan: Rp4.207.762 (mengalami kenaikan Rp256.812 atau 6,5% dari Rp3.950.050 pada 2024).
- Kabupaten Karimun: Rp3.956.475 (mengalami kenaikan Rp241.475 atau 6,5% dari Rp3.715.000 pada 2024).
- Kabupaten Natuna: Rp3.628.002 (mengalami kenaikan Rp221.427 atau 6,5% dari Rp3.406.575 pada 2024).
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919 (mengalami kenaikan Rp249.314 atau 6,5% dari Rp3.835.605 pada 2024).
Sementara itu, UMK untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga pada tahun 2025 disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri, yaitu sebesar Rp3.623.654.
Untuk UMSK 2025, dua kabupaten di Kepri mendapatkan penetapan khusus:
- Kabupaten Karimun: Rp3.960.000
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.219.165
“UMSK untuk dua daerah tersebut ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur,” jelas Mangara, perwakilan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.