Karimun, KPOnline – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun, menggelar rapat pleno hari ini (28/10/2015) untuk menentukan besaran angka upah minimum kota (UMK) tahun 2016, dari 21 anggota DPK Karimun,19 anggota DPK menyetujui untuk menerapkan PP No 78 tahun 2015 sebagai acuan dalam penerapan besaran UMK yang jatuh pada angka Rp2,418,254, sementara 2 anggota DPK dari FSPMI menolak untuk menandatangani berita acara, karena tidak sepakat dengan hasil dari rapat tersebut.
Mohammad Fajar, ketua DPC FSPMI Karimun mengatakan, ia tidak setuju dengan hasil pembahasan UMK hari ini, yang mengacu pada PP No 78, PP tersebut kini tengah di persoalkan oleh sebagian besar buruh, FSPMI Karimun rencananya besok akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati dan DPRD karimun untuk menolak PP No.78 tahun 2015.
Sebelumnya DPK karimun telah menyepakati angka KHL yang merupakan salah satu dasar pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.363.000. *S.Ete