UMK Medan Tahun 2017 Digugat, Buruh Siap Berikan Perlawanan

UMK Medan Tahun 2017 Digugat, Buruh Siap Berikan Perlawanan

Medan, KPonline – Aksi ini dilakukan buruh Sumatera Utara pada beberapa hari lalu. Tepatnya pada hari Kamis, 29 Desember 2016, di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun demikian, tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan tuntutan yang akan menggema hingga beberapa waktu ke depan.

Berawal dari gugatan Apindo Sumatera Utara terhadap UMK Medan tahun 2017. Apindo keberatan dengan besarnya kenaikan UMK Medan yang 11,34%. Kalangan pengusaha menilai, seharusnya UMK Medan kenaikannya cukup sebesar 8,25%.

Bacaan Lainnya
Menanggapi hal ini, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Medan, Apen Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya mengutuk keras gugatan yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan, terhadap penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2017 yang naik sebesar 11,34 % yakni Rp. 2.528.815. Oleh karena itu, FSPMI meminta agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Apindo medan atas UMK, karena UMK Medan sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan dan sudah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Apen juga menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha hitam dan mafia upah murah di Sumut yang tidak ingin mensejahterahkan buruhnya.

“Pemerintah seharusnya dalam menetapkan upah minimum berpedoman pada ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, dan hakim harus punya nurani,” tegas Apen.

Setengah jam berorasi, sebanyak sepuluh orang perwakilan FSPMI diterima pihak PTUN untuk melakukan perundingan. Dua orang Hakim yang bertugas di PTUN Medan, yakni Riski dan I Gede menemui para perwakilan di ruangan Ketua PTUN Medan.

Dalam pertemuan, Riski mewakili Ketua PTUN Medan membenarkan perihal gugatan Apindo atas UMK Medan, bahkan ia mengatakan saat ini perkaranya sudah mendapat nomor perkara 168/G/2016/PTUN.MDN dan akan segera digelar persidanganya.

“Tanggal 4 Januari 2017 dimulai sidangnya, tapi itu masih tertutup untuk umum. Hanya para pihak penggugat dan tergugat terlebih dahulu dipanggil guna diminta keterangannya, setelah itu sidang akan digelar terbuka untuk umum,” ujar Riski.

Menanggapi tuntan buruh agar gugatan Apindo di tolak, Riski mengatakan itu wewenang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Begitupun ia menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memutus perkara hajat hidup orang banyak ini.

Ia juga menjamin majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini nantinya adalah para hakim yang memiliki integritas tinggi.

“Kalau nanti kawan-kawan buruh menemukan indikasi masuk angin, atau dugaan menyimpang dalam perkara ini, silahkan dipantau dan laporkan buktinya ke PTUN, kami akan menindaklanjutinya ke MA dan Komisi Yudisial. Kami juga tak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” ungkapnya.

Setengah jam melakukan perundingan dan mendengarkan penjelasan dari pihak PTUN Medan, massa buruh akhirnya meninggalkan gedung PTUN Medan tepat pukul 15.00 WIB. Aksi ratusan buruh ini juga mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian. (*)

Pos terkait