UMK Naik 6,5 Persen: Refleksi Pemangku Kebijakan Yang Oportunis

UMK Naik 6,5 Persen: Refleksi Pemangku Kebijakan Yang Oportunis
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM.

Purwakarta, KPonline-Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, menemui titik kejelasan. Untuk para pekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta akhirnya mendapatkan kepastian, dengan mendapatkan upah minimum sebesar Rp 4.792.252,92.

Angka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.768-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Bila dihitung dari tahun sebelumnya, UMK di Kabupaten Purwakarta mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Di tahun 2024, nilai UMK Purwakarta adalah Rp 4.499.768.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta Fuad BM menyoroti kenaikan UMK tersebut. “Melihat hasil SK Gubernur, sulit dan menjadi tantangan tersendiri ternyata dalam penetapan nilai UMK yang lebih tinggi di Purwakarta.

Fuad BM mengungkapkan bahwa dengan kondisi dunia ketenagakerjaan yang ada saat ini di Purwakarta, sulit untuk menetapkan UMK lebih dari 6,5 persen. Kenapa sulit? “karena para pemangku kebijakan saat ini, disini, diisi oleh orang orang yang oportunis, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan segelintir pengusaha.

Menurutnya, meskipun situasi tersebut sulit, dia juga melihat ada peluang untuk perubahan jika pemerintah bersikap tegas dan mau bekerja sama dengan serikat buruh. Kerjasama tersebut, menurut Fuad, dapat membantu memperbaiki masalah upah dan kesejahteraan buruh secara bertahap di masa depan.

Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha untuk menemukan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan buruh, khususnya masalah pengupahan tanpa merugikan pihak lain, dengan fokus pada perbaikan secara berkelanjutan.

Berikut susunan Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95.

2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

5. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53

6. Kota Depok: Rp 5.195.721,78

7. Kota Bogor: Rp 5.126.897,22

8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92

10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63

11. Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94

12. Kota Bandung: Rp 4.482.914,09

13. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

16. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00

18. Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26

24. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19

27. Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

Pos terkait