Surabaya,KPonline – Dewan Pengupahan Kota Surabaya telah melakukan Rapat Pleno untuk membahas kenaikan UMK dan UMSK tahun 2025 pada hari Senin (9/12/2024) yang di gelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB s.d. 17.00 WIB tersebut, di hadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Surabaya unsur Pemerintah Kota Surabaya, APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Untuk kenaikan UMK tahun 2025 unsur pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh bersepakat naik 6,5% atau sebesar Rp. 307.156,14, sehingga besaran UMK Surabaya tahun 2025 menjadi Rp. 5.032.635,14. Kenaikan UMK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo sebagai upaya meningkatkan daya beli buruh dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Usulan berbeda datang dari APINDO yang menganggap PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan masih berlaku, sehingga untuk kenaikan UMK tahun 2025 APINDO mengusulkan menggunakan formulasi yang ada pada PP No. 51 Tahun 2023 tersebut. Berdasarkan perhitungan APINDO menggunakan formulasi PP No. 51 Tahun 2023 kenaikan UMK Surabaya tahun 2025 hanya 2,3% atau sebesar Rp. 108.682,-. Berdasarkan perhitungan tersebut APINDO mengusulkan UMK tahun 2025 sebesar Rp. 4.834.165,-.
Kemudian terkait Upah Minimum Sekotoral, Dewan Pengupahan Surabaya unsur serikat pekerja/serikat buruh merekomendasikan sebanyak 125 (golongan) jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Golongan Pertama untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang nilai UMSKnya sebesar Rp. 5.535.898,65 atau sebesar 10% dari UMK Surabaya tahun 2025.
2. Golongan Kedua untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri yang menyandang status sebagai perusahaan publik atau terbuka (PMDN Tbk.) yang nilai UMSKnya sebesar Rp. 5.460.409,13 atau sebesar 8,5% dari UMK Surabaya tahun 2025.
3. Golongan Ketiga untuk untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri non usaha mikro, kecil dan menengah (PMDN non UMKM) yang nilai UMSKnya sebesar Rp. 5.359.756,42 atau sebesar 6,5% dari UMK Surabaya tahun 2025.
Rekomendasi UMSK tersebut telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi tertentu.
Dewan Pengupahan Surabaya dari unsur APINDO tidak merekomendasikan UMSK Surabaya tahun 2025. APINDO berpendapat perusahaan-perusahaan di Surabaya tidak ada satu pun yang memenuhi kreteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 untuk diusulkan menerima UMSK.
Nurrudin Hidayat, selaku salah satu anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, yang turut hadir dalam rapat tersebut, sempat merasa heran terhadap sikap APINDO selaku perwakilan dari pihak pengusaha, yang memiliki pandangan berbeda terkait dasar perumusan pengupahan.
“Kami menilai APINDO tidak konsisten menerapkan hukum dalam penetapan upah minimum tahun 2025. Ketika mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 APINDO menggunakan formulasi PP No. 51 Tahun 2023, namun ketika mebahas UMSK APINDO menggunakan dasar hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2024”, ujar Nurrudin.
Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Surabaya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Surabaya dari unsur Pemerintah, APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam berita acara tersebut memuat masing-masing pendapat atau usulan kenaikan upah minimum dari anggota Dewan Pengupahan unsur APINDO dan anggota Dewan Pengupahan usnur Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk kemudian diserkahkan kepada Walikota Surabaya untuk diteruskan kepada Pj. Gubernur Jawa Timur.
Jika merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMK dan UMSK paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 18 Desember 2024. Kami berharap Walikota Surabaya dan Pj. Gubernur Jawa Timur mengakomodir rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Surabaya unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 jo Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu kenaikan upah minimum yang direkomendasi oleh anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut sejalan dengan Presiden Prabowo untuk menaikkan daya beli buruh serta sebagai salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo yang sebesar 8%.
(Bobby)