Jambi,KPonline – Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi naik 9,04 persen pada 2023.
Dengan kenaikan sebesar 9,04 persen, UMP Jambi naik dari Rp2,699 juta menjadi Rp 2,943 juta atau meningkat Rp244.000 dibandingkan 2022. 3
“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022).
Dia menjelaskan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi. “Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244.000 atau 9,04 persen dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Bahari.