Pekanbaru,KPonline – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) san menanda tangani penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 naik sebesar 8,61 persen dari tahun 2022 (Senin (28/11/2022)
Dengan demikian Upah Minimal Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.191.662,53.
Gubri Syamsuar mengatakan dengan SK kenaikan UMP Riau 20223 telah diteken, maka selanjutnya UMP Riau akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
“Saya sudah minta Kepala Disnakertrans Riau untuk melakukan rapat dengan Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau untuk membahas terkait kenaikan UMP ini yang menjadi acuan penetapan UMK. Jadi UMK ini lah yang menjadi standar pembayaran upah di kabupaten kota.
“Untuk itu, saya harap teman-teman di daerah dan dewan pengupahan harus bisa menyesuaikan kenaikkan UMP, agar penetapan UMK bisa menyenangkan berbagai pihak baik pekerja dan perusahaan. Sebab kebijakan kenaikan UMP akan berpengaruh terhadap pelaku UMKM, karena UMK tidak hanya untuk pekerjaan perkebunan saja, tapi jasa di perhotelan,” tukasnya.
Penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya penetapan UMK Riau melalui sidang Dewan Pengupahan